by Redaksi - Espos.id News - Jumat, 7 Agustus 2009 - 17:36 WIB
Jakarta--PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian judicial review UU Pemilu No 10/2008. PDIP menilai putusan itu sudah sesuai.
"Putusan MK harus dihormati karena tentunya putusan ini yang mendasari pada konstitusi," ujar Ketua Tim Advokasi PDIP Gayus Lumbuun di Gedung MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/8).
Gayus tidak mempermasalahkan keputusan tersebut. "Walaupun memang dengan putusan ini memang dirugikan, tidak masalah. Hukum di atas kepentingan harus dihormati," imbuh dia.
Sebelumnya, MK memutuskan menerima uji materi UU Pemilu nomor 10/2008 pasal 205 ayat 4, pasal 211 ayat 3 dan pasal 212 ayat 3. Dengan putusan ini, KPU diminta melaksanakan putusan ini dan memuat putusan ini dalam lembaran negara. dtc/fid