news
Langganan

PDIP hormati keputusan MK - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Redaksi  - Espos.id News  -  Jumat, 7 Agustus 2009 - 17:36 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Jakarta--PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian judicial review UU Pemilu No 10/2008. PDIP menilai putusan itu sudah sesuai.

"Putusan MK harus dihormati karena tentunya putusan ini yang mendasari pada konstitusi," ujar Ketua Tim Advokasi PDIP Gayus Lumbuun di Gedung MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/8).

Advertisement

Gayus tidak mempermasalahkan keputusan tersebut. "Walaupun memang dengan putusan ini memang dirugikan, tidak masalah. Hukum di atas kepentingan harus dihormati," imbuh dia.

Sebelumnya, MK memutuskan menerima uji materi UU Pemilu nomor 10/2008 pasal 205 ayat 4, pasal 211 ayat 3 dan pasal 212 ayat 3. Dengan putusan ini, KPU diminta melaksanakan putusan ini dan memuat putusan ini dalam lembaran negara. dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : MK PDIP Hormati
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif