news
Langganan

PDIP Buka Opsi Daftarkan Anies ke KPU untuk Pilgub Jakarta 2024 - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Rabu, 21 Agustus 2024 - 20:12 WIB

ESPOS.ID - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjawab pertanyaan wartawan pada penutupan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) DPP Partai Perindo di Jakarta, Rabu (31/7/2024). Partai Perindo mengundang Anies Baswedan untuk menjadi pembicara dalam penutupan Mukernas DPP Partai Perindo. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Esposin, JAKARTA -- Anggota DPR RI sekaligus politikus PDIP, Masinton Pasaribu, mengatakan partainya membuka opsi untuk mendaftarkan Anies Baswedan ke KPU Jakarta pada 27 Agustus 2024 untuk bertarung di Pilgub.

"Jadi nanti, biar tanggal 27 (Agustus) ya. Jika PDIP mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta," kata Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Advertisement

Partai berlambang banteng moncong putih itu pun akan tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan Pilkada 2024.

"Kita gunakan putusan MK. Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Advertisement

"Kita gunakan putusan MK. Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Dia menegaskan tidak ingin mengikuti aturan yang diubah-ubah dengan mengesampingkan masyarakat.

"Iya, kami akan mendaftarkan bukan hanya kami, partai-partai, calon-calon lain juga yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan oleh MK, silakan gunakan. Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini," ungkap Masinton.

Advertisement

Masinton menyatakan tidak sepakat dengan keputusan Baleg DPR RI bersama pemerintah. Menurutnya, hal ini berbanding terbalik ketika MK memutuskan perkara 90 yang pada akhirnya meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.

"Jika ada yang ingin menggunakan, kandidat yang menggunakan aturan Mahkamah Konstitusi ini, gunakan aja, daftar ke KPU tanggal 27 nanti," ucap Masinton.

"Begitu loh, kita tahu semua apa proses di Baleg di DPR ini yang disampaikan oleh pemerintah dengan sangat cepat merespons keputusan MK itu. Berbanding terbalik ketika putusan MK nomor 90 tahun 2023 lalu," pungkasnya.

Advertisement

Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi seraya mengetuk palu tanda persetujuan.

Advertisement

Kesepakatan itu diambil setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada. Delapan fraksi itu meliputi Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP.

Sementara itu, satu fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan menolak pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan.

Begitu pula, pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan persetujuan agar RUU Pilkada diparipurnakan.

"Sikap pemerintah setuju dan berharap kesepakatan yang telah diperoleh ini dapat diteruskan untuk diambil keputusan dalam pengambilan keputusan tingkat dua atau paripurna," kata Tito.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20% perolehan kursi DPRD atau 25% perolehan suara sah.

Advertisement
Chelin Indra Sushmita - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif