by Aziz Rahardyan - Espos.id News - Sabtu, 21 Januari 2023 - 23:10 WIB
Melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR), DPP PDI Perjuangan mengaku memiliki pertimbangan mendalam dan meminta pandangan para pakar pers dalam membulatkan keputusan tersebut.
Kepala BBHAR DPP PDI Perjuangan M. Nurdin menyampaikan pihaknya mengadu ke Dewan Pers karena kepengurusan dewan redaksi kedua media tersebut disinyalir rangkap jabatan sebagai pengurus atau anggota parpol tertentu.
"Sementara izin media tersebut adalah media publik, bukan media internal partai, sehingga politik pemberitaannya seharusnya netral, tidak partisan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa," ujar Nurdin dalam keterangan resmi dikutip dari Bisnis.com, Sabtu (21/1/2023).
"Sementara izin media tersebut adalah media publik, bukan media internal partai, sehingga politik pemberitaannya seharusnya netral, tidak partisan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa," ujar Nurdin dalam keterangan resmi dikutip dari Bisnis.com, Sabtu (21/1/2023).
Sekretaris BBHAR Yanuar P. Wasesa menekankan tindakan BBHAR sebagai bagian dari pendidikan politik dan upaya meningkatkan kualitas demokrasi. Pasalnya, pemberitaan media-media yang merupakan alat propaganda parpol berpotensi kerap tidak berimbang, tidak mengindahkan etika jurnalistik, dan mengabaikan tata pemberitaan yang baik.
"PDI Perjuangan sangat mendukung kebebasan pers. Namun, media yang ditujukan untuk publik tidak boleh jadi alat propaganda parpol, hanya karena kepemilikan media tersebut memiliki korelasi dengan ketua umum atau kepengurusan teras partai tertentu," ujar Yanuar.
"Termasuk membuat Satuan Tugas yang memantau pemberitaan guna menjaga independensi pemberitaan di ruang publik. Demokrasi akan sehat apabila pers independen, objektif, dan mengedepankan etika jurnalistik. Dengan demikian, campur tangan pemilik media karena vested-interest dengan parpol bisa dihindarkan. Itulah salah satu tujuan gugatan yang kami lakukan," tutupnya.
Ketika dimintai konfirmasi Bisnis.com, anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Pengaduan Dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana mengonformasi DPP PDIP mengadukan beberapa media. "Terkait laporan PDIP, sampai kemarin kami masih menunggu detail pengaduan mereka terhadap beberapa media dimaksud. Setelah kami menerima pengaduan, langsung dilakukan analisis konten oleh tim analis pengaduan Dewan Pers," ujarnya lewat pesan singkat, Sabtu.
Yadi menyebut jika dipandang perlu, Dewan Pers akan melakukan mediasi antara pengadu yakni DPP PDIP dengan pihak media yang diadukan. Jika proses mediasi berlangsung lancar, maka pengaduan selesai.
Sebaliknya, jika tidak ada kesepakatan maka akan ada pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers yang kemudian akan diumumkan kepada publik.
"Lamanya proses akan tergantung dari proses mediasi antara pengadu dan teradu. Jika lancar, dalam jangka waktu satu sampai dua hari bisa selesai," tutup Yadi.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul PDIP Adukan Dua Media Milik Surya Paloh ke Dewan Pers, Ada Apa?