news
Langganan

PBNU Sebut Haji Backpacker Melanggar Syariat Islam - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Minggu, 12 Mei 2024 - 18:36 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi ibadah haji. (Freepik.com)

Esposin, SOLO -- Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menyebut praktik haji tanpa visa haji yang resmi diterbitkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi alias haji backpacker melanggar tuntunan syariat Islam.

"Praktik haji ilegal di luar prosedur (manasik tanpa visa haji) bertentangan dengan substansi syariat Islam, yang membahayakan pelakunya dan jamaah haji secara umum," kata Ketua LBM PBNU K.H. Mahbub Maafi Ramdan di Jakarta, Minggu (12/5/2024).

Advertisement

Ia menyebutkan, antusiasme untuk menunaikan ibadah haji membuat sebagian umat Islam mengabaikan prosesnya dengan bersikap nekat melanggar tuntunan syariat. Padahal, kebijakan pengendalian kuota jemaah haji dengan legalitas praktik manasik melalui visa haji yang dilakukan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sudah sesuai dengan maqasid atau substansi syariat Islam, yaitu menghadirkan kemaslahatan dan mengantisipasi mafsadat (menyebabkan bencana atau kerusakan).

"Praktik haji ilegal telah merampas (ghashab) hak (kenyamanan) jemaah haji yang kuotanya terdistribusi ke banyak negara. Praktik haji ilegal membunuh ruang gerak jemaah haji dunia," ujar dia sebagaimana dilansir Antara.

Menurutnya, praktik haji ilegal memunculkan mafsadat bagi yang bersangkutan dan jemaah haji dunia, baik dari segi darurat layanan kamar kecil, serangan cuaca panas karena tidak mendapat tenda Arafah, kepadatan jemaah tidak terkendali di titik-titik kritis area haji (seperti terowongan Mina, area tawaf dan sai), keterbatasan oksigen di tengah lonjakan kerumunan, kemacetan lalu lintas di area haji, dan jemaah menjadi tidak tenang karena akan menjadi buronan razia aparat otoritas Arab Saudi.

Advertisement

Praktik haji tanpa prosedur formal alias backpacker dilarang secara syariat karena melahirkan banyak mafsadat baik yang bersifat individual (pelakunya) maupun kolektif jamaah haji dunia.

“Praktik haji tanpa prosedur formal yang ditentukan pemerintah Kerajaan Arab Saudi maupun otoritas negara asal jemaah merupakan tindakan ghashab (perampasan hak) yang diharamkan secara syariat," ucapnya.

Kiai Mahbub mengajak masyarakat Indonesia untuk menghargai dan mematuhi prosedur formal dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi atau ketentuan negara asal jemaah, yakni undang-undang seputar haji yang berlaku di Indonesia.

Advertisement

“Pelaksanaan ibadah haji yang tertib dan prosedural dapat mengantisipasi berbagai mudarat yang berpotensi terjadi dan mendatangkan kemaslahatan sehingga rangkaian manasik haji dapat terselenggara dengan baik, layak, dan nyaman," tuturnya.

Advertisement
Chelin Indra Sushmita - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Pbnu Haji Musim Haji Haji 2024
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif