by Redaksi - Espos.id News - Jumat, 26 Maret 2010 - 14:52 WIB
Padang--Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar memastikan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan, yang menjadi tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu, sudah meninggalkan Indonesia sejak 24 Maret 2010.
"Kami menerima permintaan cekal dari Bareskrim Polri baru pukul 07.00 tadi pagi. Tapi, berdasarkan data imigrasi, Gayus sudah pergi dari dua hari lalu, tepatnya 24 Maret. Ia tercatat menuju Singapura," ujar Patrialis, Jumat (26/3) di sela-sela kunjungan kerjanya di Sumatera Barat.
Menurut Patrialis, berdasarkan laporan Direktur Jenderal Imigrasi, permintaan cekal baru disampaikan pagi ini melalui telepon. Lantas, saat ditanya apakah dengan demikian polisi yang terlambat mengajukan permintaan cekal, Patrialis pun enggan berkomentar.
"Yang jelas, pihak imigrasi tidak boleh mengeluarkan pencekalan jika tak ada permintaan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi resmi memberlakukan cekal bepergian ke luar negeri terhadap Gayus, pagi ini. Pencekalan ini diberlakukan setelah mendapat perintah dari Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi. kompas/fid