news
Langganan

Panglima Kaget Draf Revisi UU TNI Tersebar, Jokowi: Masih Dibahas - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Selasa, 16 Mei 2023 - 11:44 WIB

ESPOS.ID - Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kedua dari kiri), Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kanan) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) menanam mangrove dalam Puncak Penanaman Mangrove Nasional oleh TNI di Seluruh Indonesia 2023 di Taman Wisata Alam Angke Kapuk, Jakarta Utara, Senin (15/5/2023). (Antara/Sigid Kurniawan)

Esposin, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih irit bicara terkait dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), sementara Panglima TNI Laksamana Yudo Margono kaget lantaran draf-nya tersebar.

Kepala Negara menegaskan tak mau membahas aturan yang memberi lebih banyak jabatan sipil ke militer aktif tersebut karena aturan itu saat ini masih dalam pembahasan.

Advertisement

“Nanti kalau sudah selesai baru komentari. Saat ini, baru dalam proses pembahasan. Kalau sudah selesai baru dikomentari,” katanya kepada wartawan saat ditemui di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Senin (15/5/2023), mengutip Bisnis.com

Panglima TNI kemudian mengapresiasi perhatian dan tanggapan yang sudah dikemukakan berbagai kalangan terkait dengan rencana revisi tersebut.

Advertisement

Panglima TNI kemudian mengapresiasi perhatian dan tanggapan yang sudah dikemukakan berbagai kalangan terkait dengan rencana revisi tersebut.

Kendati begitu, Panglima menegaskan bahwa pihaknya baru sekali menerima pemaparan mengenai rancangan undang-undang yang menjadi amanat Program Legislasi Nasional 2014-2019 dan 2019-2024 tersebut, serta belum melakukan evaluasi mendalam.

“Selama ini belum kami laksanakan sehingga waktu itu Babinkum mengajukan rapat tingkat kecil, baru dipaparkan sekali dengan saya," kata Yudo kepada awak media di Jakarta, Senin (15/5/2023), mengutip Antara.

Advertisement

Oleh karena itu, Panglima menegaskan bahwa proses revisi UU TNI masih cukup panjang.

“Nanti akan kami seminarkan juga itu, enggak mudah ‘kan merevisi itu, enggak ujuk-ujuk langsung diajukan langsung jadi. Masih lama prosesnya, ini baru tahap awal, awal sekali,” katanya.

Panglima mengatakan bahwa pihaknya juga belum sempat membahas beberapa hal yang sudah disorot oleh publik dari rencana revisi UU TNI seperti perihal struktur anggaran TNI yang langsung diajukan ke Kementerian Keuangan, bukan lagi melalui Kementerian Pertahanan.

Advertisement

Meskipun demikian, Panglima mengapresiasi perhatian publik atas perkembangan revisi UU TNI.

“Saya enggak tahu itu sudah beredar, ya, tentunya saya terima kasih tanggapan dari masyarakat semuanya. Itu menunjukkan bahwa masyarakat masih sayang sama TNI. Akan tetapi, tanggapannya sangat positif buat saya, nanti akan dievaluasi lagi dalam pembahasan berikutnya,” ujar Yudo.

Saat ini Badan Pembinaan Hukum TNI sedang menggodok usulan draf perubahan UU TNI, antara lain, soal penambahan pos-pos kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI.

Advertisement

Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur ada 10 pos jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI, sementara pada usulan yang masih digodok oleh internal Babinkum ada 18 kementerian/lembaga.

Tambahan delapan kementerian/lembaga itu meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

 

Sumber: Antara, Bisnis.com

Advertisement
Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif