by Wibi Pangestu Pratama - Espos.id News - Jumat, 19 Agustus 2022 - 11:40 WIB
Esposin, JAKARTA -- Kemenkumham mencatatkan hak cipta dan perlindungan seni pertunjukan atas penyanyi cilik Farel Prayoga saat menyanyikan lagu Ojo Dibandingke di Istana Negara pada Rabu (17/8/2022).
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, telah menyerahkan surat pencatatan dengan nomor EC00202254496 kepada Farel Prayoga.
Dokumen itu merupakan pencatatan karya cipta dengan judul ciptaan Penampilan sebagai Penyanyi Cilik pada Acara Upacara Perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke-77 di Istana Negara.
Surat pencatatan yang diterima Farel masuk dalam jenis Pentas Musik. Berdasarkan UU No.28/2014 tentang Hak Cipta, pentas musik adalah suatu pertunjukan musik langsung di depan penonton.
Surat pencatatan yang diterima Farel masuk dalam jenis Pentas Musik. Berdasarkan UU No.28/2014 tentang Hak Cipta, pentas musik adalah suatu pertunjukan musik langsung di depan penonton.
"Ini sebagai bentuk respons cepat saya sebagai Menkumham dalam melindungi karya cipta seni pertunjukan milik Farel," ujar Yasonna melalui keterangan resmi, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga : Perjalanan Farel Prayoga Ngamen di Jalanan sampai Goyang Istana
Oleh karena itu menurut Yasonna, Farel berhak menerima royalti atas setiap penggunaan video pertunjukkan itu oleh pihak lain. Yasonna menghimbau agar pihak-pihak lain membayar kepada Farel ketika hendak menggunakan video pertunjukkan tersebut.
Tidak hanya Farel, Kemenkumham pun mencatatkan lagu Ojo Dibandingke dengan surat nomor EC00202254505 atas nama Agus Purwanto atau Abah Lala, pencipta lagu tersebut.
Baca Juga : Nyanyikan Ojo Dibandingke, Farel Prayoga Bikin Istana Merdeka Berjoget
Yasonna mengapresiasi karya ciptaan Abah Lala yang berhasil membuat Presiden Joko Widodo dan banyak pejabat negara bergoyang di Istana.
"Dia juga diharapkan dapat menginspirasi para pelajar di Indonesia untuk berkarya sejak dini dan menghargai serta melestarikan lagu-lagu kesenian tradisional. Biasanya anak seumuran Farel senangnya dengan lagu K-Pop," ujar Yasonna.
Pelindungan hak cipta memang otomatis melekat pada penciptanya setelah ide ataupun karyanya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata dan diumumkan ke publik.
Namun, hak cipta dari suatu karya tentunya penting dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. Surat pencatatan hak cipta berfungsi sebagai salah satu alat bukti saat terjadi pelanggaran.
Hal ini tertuang dalam UU 28/2014 tentang Hak Cipta pada Pasal 5 Ayat (1), (2), dan (3) mengenai pelindungan hak moral yang melekat secara abadi pada diri pencipta.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Pakai Video Farel Prayoga 'Ojo Dibandingke' di Istana Wajib Bayar Royalti