by Setyo Aji Harjanto Bisnis - Espos.id News - Sabtu, 23 Mei 2020 - 06:00 WIB
Esposin, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membela diri setelah operasi tangkap tangan atau OTT Rektor UNJ dinilai tak berkelas oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki). OTT itu merupakan kali pertama yang dilakukan KPK di era Firli Bahuri.
Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin ditangkap KPK dan Irjen Kemendikbud pada Rabu (20/5/2020). Rektor UNJ itu diduga akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau hadiah Lebaran kepada pejabat di Kemendikbud.
OTT Rektor UNJ Dinilai Receh, KPK Dianggap Hanya Cari Sensasi
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan OTT Rektor UNJ ini sangat tidak berkelas dan sangat memalukan karena dilakukan hanya pada level perguruan tinggi. Nilai barang bukti dalam OTT terhadap Rektor UNJ itu pun hanya senilai Rp37 juta.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan OTT Rektor UNJ ini sangat tidak berkelas dan sangat memalukan karena dilakukan hanya pada level perguruan tinggi. Nilai barang bukti dalam OTT terhadap Rektor UNJ itu pun hanya senilai Rp37 juta.
Boyamin juga mempertanyakan penanganan perkara ini yang diserahkan kepada polisi dengan alasan ketiadaan unsur penyelenggara negara. Menurutnya, alasan tersebut sangat janggal mengingat jabatan rektor merupakan posisi yang tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Prank Lelang Motor Gesits Jokowi, Istana: Bukan Tanggung Jawab Presiden
“Pernyataan Boyamin Saiman menunjukan yang bersangkutan tidak paham akan konstruksi kasus namun terlanjur sudah membangun opini yang keliru kepada masyarakat,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (22/5/2020).
Bocah Balita Umur 2 Tahun di Salatiga Positif Covid-19
Ali menegaskan KPK melakukan OTT setelah diminta bantuan oleh Itjen Kemendikbud karena ada dugaan pemberian sejumlah uang THR. Menurutnya, kontruksi kasus yang dituding Boyamin tak berkelas ini terungkap lewat OTT ini adalah diduga atas perintah Rektor UNJ.
“Yang tertangkap tangan ada 1 orang yaitu dan dengan barang bukti sebagaimana rilis Deptindak dan yang tertangkap menurut UU bukan masuk kategori Penyelenggara Negara,” kata Ali.
21 Pasien Positif Covid-19 di Salatiga dari Klaster Blondo Celong
Sidang Isbat: Idulfitri 1 Syawal 1441 H Jatuh Pada 24 Mei 2020
“Kita tahu bahwa aparat penegak hukum lain ketika menangani perkara korupsi tidak dibatasi adanya unsur melibatkan PN, berbeda dengan KPK yang ada batasan Pasal 11 UU KPK. Ini perlu kami sampaikan agar Boyamin Saiman juga paham soal ini,” katanya.
Menurutnya, KPK tidak menutup kemungkinan melakukan penyelidikan lebih dalam meski kasus ini diserahkan ke Kepolisian. OTT terhadap Rektor UNJ ini dinilai janggal tak berkelas lantaran nilai barang bukti yang kecil dan akhirnya diserahkan ke lembaga lain.
Pemerintah Minta Maaf Belum Bisa Atasi Covid-19 di Indonesia
“Perlu kami sampaikan setelah penyerahan kasus. Sangat dimungkinkan setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam dengan meminta keterangan pihak-pihak lain yang lebih banyak. Ternyata sebuah kasus berdasarkan alat bukti yang cukup ternyata kemudian ditemukan ketelibatan PN sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tambah Ali.