news
Langganan

OTT Hakim Agung, Ketua PP Muhammadiyah: Mentalitas Penegak Hukum Rusak - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Lukman Nur Hakim  - Espos.id News  -  Sabtu, 24 September 2022 - 01:45 WIB

ESPOS.ID - Ketua PP Muhammadiyah KH Anwar Abbas (Muhammadiyah.or.id)

Esposin, JAKARTA — Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas mengomentari penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dalam perkara suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Wakil Ketua Umum MUI itu menambahkan dirinya juga prihatin dengan kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Advertisement

Kasus itu, menurutnya, menjadi bukti bahwa mentalitas penegak hukum sudah rusak.

Anwar bahkan memperingatkan jika hakim atau penegak hukum piawai berbohong kehancuran suatu negara tinggal menunggu waktu.

Advertisement

Anwar bahkan memperingatkan jika hakim atau penegak hukum piawai berbohong kehancuran suatu negara tinggal menunggu waktu.

Baca Juga: Survei KPK: Pemerintah Daerah di Lampung Paling Rentan Korupsi

“Jika hukum sudah dipermainkan oleh para penegak hukum dan jika hakim dan penegak hukum sudah pandai berbohong dan mencuri maka tunggulah bencana dan malapetaka akan datang menimpa negeri,” tutur Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/9/2022).

Advertisement

“Persoalannya sekarang, bukannya kita tidak mau menerima keputusan mereka tapi banyak keputusannya yang terasa oleh kita tidak berkeadilan dan sangat bertentangan dengan hati nurani dimana keputusan-keputusannya tampak tidak lagi membela yang benar tapi terkesan sekali telah membela yang membayar,” paparnya.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Tarik Ucapan, OTT di MA Belum Tentu Hakim Agung

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA).

Advertisement

Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pernyataan KPK pada Kamis (22/09/2022) kemarin.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati.

Baca Juga: Ditangkap KPK, Pengacara Yosep Parera Juga Jadi Dosen di Semarang

Advertisement

"Berdasarkan saksi dan bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang tersangka," ujar Firli, Jumat(23/9/2022).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "MUI Soroti Kasus Hakim Agung Sudrajad: Mentalitas Sudah Rusak!"

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif