by Newswire - Espos.id News - Senin, 19 September 2022 - 19:18 WIB
Esposin, BENGKULU — Seorang guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu menunggu sanksi pemecatan karena diduga menjadi muncikari.
Yang menyedihkan, transaksi seksual yang dilakukan guru olahraga berinisial S, 54, itu melibatkan seorang anak perempuan berusia 12 tahun.
Sembari menunggu sanksi pemecatan, kini guru olahraga tersebut menjadi tahanan di Polres Rejang Lebong.
Selain S, ada seorang ASN lainnya yang juga menunggu sanksi pemecatan akibat terlibat kasus kriminalitas.
Selain S, ada seorang ASN lainnya yang juga menunggu sanksi pemecatan akibat terlibat kasus kriminalitas.
Baca Juga: Tega! Pria di Madiun Jual Istri Sendiri untuk Layani Teman Dekatnya
"Saya sudah sampaikan kepada Inspektorat dan BKP-SDM agar keduanya diberhentikan sementara sampai menunggu putusan inkrah dari pengadilan. Jika sudah diputus pengadilan, sanksi terberatnya adalah pemecatan," kata Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendra Wahyudiansyah, saat dikonfirmasi di Rejang Lebong, Senin (19/9/2022).
Baca Juga: Sejarah Sembir di Salatiga, Dulu Lokalisasi Kini Jadi Wisata Karaoke
Hendra sangat menyesalkan penangkapan dua orang ASN atas keterlibatan mereka dalam kasus kriminalitas. Seharusnya sebagai ASN, ujar dia, keduanya bisa menjadi panutan dan tauladan bagi masyarakat.
"Saya tadi sudah menyampaikan dan mengingatkan ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan tidak bermain yang tidak sesuai dengan hukum dan aturan yang ada," terangnya, seperti dikutip Esposin dari Antara.
Terpisah, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan menjelaskan jajarannya pada Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 19.30 WIB menangkap pelaku eksploitasi anak atau muncikari berinisial S, warga Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, yang kesehariannya adalah guru olahraga salah satu SD negeri.
Baca Juga: Muncikari Prostitusi Online di Semarang Ngaku Punya Daftar 23 Perempuan
Selain S, polisi juga menangkap satu orang pria hidung belang berinisial T, 55, warga Desa Bumi Sari, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, yang bekerja sebagai petani.
Kedua orang tersangka ini ditangkap setelah melakukan transaksi menjual korban anak masih berumur 12 tahun sebagai pelayan nafsu birahi tersangka T dengan bayaran Rp120.000 sekali main.
Baca Juga: Diiming-Imingi Sembuh, Wanita Ini Malah Tertipu Belasan Juta Rupiah
Sedangkan satu orang ASN lainnya yang ditangkap jajaran Polres Rejang Lebong adalah Ju, 43, warga Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, atas dugaan penggelapan sepeda motor milik tukang ojek yang ada di daerah itu pada 5 September 2022 dan ditangkap 15 September.