Esposin, DEMAK -- Penggerebekan rumah warga Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Demak, oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Sabtu (15/10/2016) dini hari, merupakan pengembangan kasus penangkapan tersangka pengedar sabu-sabu di Tegal.
Di Tegal, petugas menangkap Suliyanto, warga Demak, dengan barang bukti 55 kg sabu-sabu. Petugas lalu mengembangkan penyelidikan dan menggerebek rumah Kasmuri yang merupakan kakak Suliyanto di Kalisari, Sayung, Demak.
Di rumah Kasmuri, petugas menduga ada 11 kg sabu-sabu yang disimpan di lima unit mesin pompa air. "Rencana ekspose besar-besaran di Sayung. Untuk kasus 55 kilogram sabu-sabu yang semalam ditangkap di Tegal dan 11 kilogram masih masih di TKP Demak," kata pejabat Humas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, Kompol Yuli, sebagaimana dikutip okezone.com, Sabtu.