by Chelin Indra Sushmita - Espos.id News - Kamis, 14 Oktober 2021 - 12:16 WIB
Jika dilihat-lihat orang yang mengobrol sembari mengemudi di jalan tentu mengganggu perjalanan pengemudi lainnya. Hal ini pun berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Penjualan Mobil & Motor Bensin Bakal Disetop, Nasib Kendaraan Lawas?
Ilustrasi pemotor mengobrol di jalan diunggah melalui akun Instagram Satlantas Polresta Banjarmasin, @satlantaspolrestabjm, Senin (11/10/2021). Aksi pemotor dalam video tersebut tidak boleh ditiru karena mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
"Berkendaralah sesuai aturan lalu lintas agar tercipta keamanan dan kenyamanan bersama saat berkendara di jalan raya," demikian penjelasan dari Satlantas Polresta Banjarmasin.
Baca juga:
Mengobrol sambil mengemudi di jalan melanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Adapun yang dilanggar adalah pasal 283 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.00."
AdvertisementView this post on Instagram Advertisement Advertisement