by Rayful Mudassir - Espos.id News - Selasa, 2 Maret 2021 - 23:45 WIB
Esposin, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur juga soal investasi minuman keras mengandung alkohol. Sejauh ini, MUI masih menunggu salinan Perpres Investasi Miras Jokowi tersebut.
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan bahwa saat ini ormas tersebut masih menunggu salinan keputusan yang disampaikan Jokowi secara oral melalui saluran Youtube Sekretariat Presiden. “Kita menunggu salinan keputusannya. [Ini menjadi] kunci edukasi, pengawasan, sehingga tidak menggunakan miras secara sembarangan, karena akan bisa berbahaya untuk generasi kita di masa mendatang, ” kata Jokowi, Selasa (2/3/2021).
Lebih lanjut, MUI mengapresiasi pencabutan aturan tersebut. Namun di sisi lain, MUI terus melakukan aksi bersifat pendampingan atau advokasi, sosialisasi dan edukasi sehingga dampak penyalahgunaan minol dapat dihindari.
Baca Juga: Peluang Bisnis Air Minum Isi Ulang
Baca Juga: Peluang Bisnis Air Minum Isi Ulang
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia Cholil Nafis mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 terkait investasi minuman keras mengandung alkohol. Melalui akun Twitter, Cholil mengatakan bahwa kebijakan tersebut diambil Presiden atas kepekaan menerima aspirasi umat. Dia berharap keputusan ini memberikan keberkahan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Saya ucakan terima kasih kepada Pak Presiden @jokowi atas kepekaan menerima aspirasi umat. Bahwa legalisasi investasi miras dalam lampiran nomor 31 - 32 Perpres Nomor 10 tahun 2021 dicabut. Mudah-mudahan negeri ini berkah dan sejahtera,” kata Cholil, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Peluang Bisnis Bakso Waralaba
Beberapa di antaranya seperti Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pengurus Pusat Muhammadiyah. Ketiga organisasi ini bahkan secara terang-terangan menolak regulasi itu.
“Setelah mendengarkan masukan ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan dari provinsi dan daerah bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Peluang Bisnis Makanan Beku
Pemerintah mengatur empat klasifikasi miras yang masuk daftar bidang usaha dengan sejumlah persyaratan. Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.
Dua kategori untuk penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan kearifan lokal. Selain itu, penaman modal tersebut ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) berdasarkan usulan gubernur.
Ketiga, klasifikasi perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Keempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Sementara itu, jaringan distribusi dan tempat penjualan miras juga diatur harus disediakan secara khusus.
KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos