news
Langganan

MUI: Densus 88 Harus Terbuka Soal Penangkapan Ulama - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Selasa, 16 November 2021 - 22:11 WIB

ESPOS.ID - Ahmad Zain An-Najah Anggota Komisi Fatwa MUI ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme. (Youtube)

Esposin, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, meminta Densus 88 Anti Teror terbuka terkait penangkapan tiga ulama dan tokoh umat, Selasa (16/11/2021), atas sangkaan terlibat aksi terorisme.

Salah satu yang ditangkap adalah anggota Majelis Fatwa MUI, Ustaz Ahmad Zain An Najah.

Advertisement

"Bagi saya pribadi, benar-benar sangat mencengangkan dan mengagetkan atas penangkapan Farid Okbah oleh Densus 88," kata dia, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Menurut dia penangkapan itu tentu terkait dengan masalah terorisme. Namun, dia mempertanyakan karena sepengetahuannya Farid Okbah adalah seorang ulama yang anti tindak kekerasan. "Kok dia ditangkap oleh Densus 88," ujar dia seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Kasus Terorisme: Farid Okbah Ketua PDRI, Anung Al Hamat Lulusan Mesir 

Advertisement

Terkait penangkapan Ahmad Zain An-Najah, dia tidak memberikan keterangan lagi.

Selain itu, dia meminta Densus untuk menjelaskan penangkapan itu sejelas-jelasnya kepada publik, karena hal itu juga berkepentingan dengan nama baik Presiden.

"Karena yang ditangkapi itu adalah ulama, sehingga pemerintahan Jokowi telah dianggap sebagian elemen masyarakat telah melakukan kriminalisasi terhadap ulama karena memang telah banyak ulama, ustaz, dan dai yang ditangkap," kata dia.

Advertisement

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan, mengungkapkan, tiga terduga teroris yang ditangkap di Bekasi memiliki peran sebagai pengurus dan Dewan Syura Jamaah Islamiyah.

Baca Juga: Duh, Anggota MUI Jadi Tersangka Kasus Terorisme

Tiga terduga teroris yang ditangkap Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, yakni berinisial AA, AZ dan FAO. Belakangan diketahui ketiga tersangka tersebut adalah Anung Al Hamat, Ahmad Zain An Najah, dan Farid Okbah.

Ketiga tersangka dari kelompok JI ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, Selasa pagi. Dimulai dari AZ ditangkap pukul 04.39 WIB, berlokasi di Jalan Merbabu Raya, Perumahan Pondok Melati, Bekasi.

Kedua, FAO ditangkap pukul 04.43 WIB di Jalan Yanatera, Kelurahan Jatimelati, Bekasi. Kemudian yang ketiga, AA ditangkap pukul 05.49 WIB berlokasi di Jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Bekasi.

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif