news
Langganan

MK Tolak Uji Materi Perppu Ormas - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Samdysara Saragih Jibi Bisnis  - Espos.id News  -  Selasa, 12 Desember 2017 - 16:00 WIB

ESPOS.ID - Mahkamah Konstitusi (Mahkamahkonstitusi.go.id)

MK resmi menolak uji materi Perppu Ormas yang diajukan sejumlah pihak.

Esposin, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2017 tentang Perubahan atas UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Advertisement

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang uji materi di Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Sebanyak tujuh permohonan uji materi Perppu Ormas dibacakan dalam sidang hari ini. Pertimbangan utama Majelis Hakim menolak permohonan uji materi itu adalah karena beleid itu sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi UU pada 24 Oktober 2017. Beleid itu juga sudah diundangkan pada 22 November 2017. Salah satu pemohon adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan nomor registrasi 39/PUU-XV/2017. HTI merupakan ormas yang telah dibubarkan pemerintah dengan menggunakan Perppu Ormas tahun ini. Baca juga: Hakim Uji Materi Perppu Ormas, “Pak Habiburokhman yang Tersesat di Semanggi?”

Para pemohon meminta MK untuk menguji Perppu Ormas secara formil dan materil. Namun, MK menganggap para pemohon tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan formil.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Adib Muttaqin Asfar - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif