by Newswire - Espos.id News - Rabu, 21 Oktober 2020 - 01:05 WIB
Esposin, PONTIANAK -- Tindakan seorang guru honorer di SDN 12 Desa Pangkalan Bemban, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat ini memalukan. Guru berinisial SN nekat mencuri 51 tablet android.
Uang hasil pencurian 51 tablet yang akan digunakan untuk siswa belajar daring, digunakan pelaku untuk foya-foya. Kepolisian Resor Sambas di Kalimantan Barat, akhirnya berhasil menangkap guru honorer tersebut.
"Tersangka SN kami tangkap dalam pelariannya di kawasan Tambora, Jakarta Barat," kata Kasat Reskrim Polres Sambas, Iptu Siko Sesaria Putrasuma dalam keterangan tertulisnya di Sambas, Selasa (20/10/2020).
Warga Tertabrak Motor Seusai Nekat Buka Water Barrier Kota Barat, Ini Kata Dishub Solo
Selanjutnya Iptu Siko menjelaskan, tersangka SN sebelumnya berprofesi sebagai guru honorer di SDN 13 Desa Pangkalan Bemban, Selakau, Kabupaten Sambas.Seusai melakukan pencurian, sambungnya, oknum guru tersebut melarikan diri ke Jakarta. Uang hasil pencurian tablet itu digunakan untuk berfoya-foya selama pelarian.
"Kejadian pencurian itu terungkap saat para guru SDN 13 Pangkalan Bemban hendak melakukan rapat. Saat kepala sekolah mengecek keberadaan tablet android tersebut yang tersisa hanya kotaknya saja. Sementara isinya yang berupa tablet android sudah raib," ujarnya.
Tak Mau Pakai Masker & Batuk ke Penumpang, Wanita Ini Diusir dari Pesawat
Atas kejadian itu, pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sambas. "Pihak sekolah mencurigai oknum guru honorer SN yang mencuri puluhan tablet android tersebut Karena tersangka mengundurkan diri dari sekolah saat kejadian berlangsung," katanya.Dia menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan pengumpulan barang bukti tablet android yang dijual SN ke sejumlah lokasi. Karena tersangka menjualnya secara acak.
18 Ormas di Grobogan Sepakat Tolak Anarkisme
"Karena kejadian itu, siswa sekolah tersebut tidak dapat melakukan belajar daring karena tidak ada tablet android tersebut," katanya dilansir dari Antaranews.com.