news
Langganan

MIRANDA SYOK Divonis 3 Tahun - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Mahmudi Restyanto Jibi Solopos.com  - Espos.id News  -  Kamis, 27 September 2012 - 12:00 WIB

ESPOS.ID - Miranda S Goeltom

JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat kepada beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Putusan vonis ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Gusrizal.

Advertisement

"Memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Miranda bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwan pertama pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dua, menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," ujar Gusrizal saat membaca vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9/2012).

Menurut Gusrizal, Miranda terbukti secara sah dan dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Miranda sendiri menyatakan kaget dan tidak menyangka dengan putusan vonis majelis hakim.

"Saya kaget, saya tidak menyangka. Saya tahu saya tidak berbuat apa-apa. Dan Tuhan tahu saya tidak berbuat apa-apa. Maka saya akan naik banding," pungkas Miranda.

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Miranda sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dengan menggunakan cek pelawat kepada beberapa anggota DPR-RI sejak 26 Januari. Miranda bersama Nunun Nurbaetie, yang telah divonis bersalah, terbukti membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar untuk 26 anggota dewan periode 1999-2004. KPK sudah menahan Miranda sejak awal Juni lalu.

Advertisement
Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif