news
Langganan

Menyusul Solo, DKI Jakarta Kaji Sanksi Pemilik Mobil Tak Punya Garasi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Mariyana Ricky P.d Nabil Syarifudin Al Faruq  - Espos.id News  -  Senin, 10 April 2023 - 17:35 WIB

ESPOS.ID - Denda parkir Solo diatur melalui Perda Penyelenggaraan Perhubungan. (Dok)

Esposin, JAKARTA — Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Polda Metro tengah mengkaji sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi sehingga memarkirkan kendaraanya di bahu jalan umum menyusul Solo yang lebih dulu menerbitkan beleid legal.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan penerapan sanksi diperlukan karena parkir di bahu jalan bisa menyebabkan kemacetan dan menghambat kendaraan darurat seperti mobil pemadam kebakaran yang akan melintas

Advertisement

“Ada kejadian yang akhirnya pemadam kebakaran tidak bisa mengakses ke lokasi kejadian. Ini terjadi di Jalan Citarum beberapa waktu lalu karena ada mobil parkir di badan jalan, sehingga mobil damkar tidak bisa masuk, dan akhirnya kebekaran membesar,” ujar Syafrin di Balaikota Jakarta, Senin (10/4/2023), mengutip Bisnis.com. 

Disamping itu, Dishub DKI Juga tengah mengkaji syarat perpanjangan STNK, dimana dalam perpanjangannya pemilik kendaraan harus memiliki garasi. Hal ini dilakukan untuk mengurangi adanya parkir di badan jalan.

Advertisement

Disamping itu, Dishub DKI Juga tengah mengkaji syarat perpanjangan STNK, dimana dalam perpanjangannya pemilik kendaraan harus memiliki garasi. Hal ini dilakukan untuk mengurangi adanya parkir di badan jalan.

“Saat ini masih dibahas kerangka konsep untuk modelnya seperti apa, sebab penerbitan STNK itu ranahnya kepolisian. Kami sedang mencari dasar agar ini bisa masuk ke dalam persyaratan yang diminta pada saat masyarakat memperpanjang atau mengurus STNK baru,” jelasnya.

Perlu diketahui, aturan pemilik kendaraan wajib memiliki garasi sudah tercantum pada peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi. 

Advertisement

Kemudian pada ayat 2 dikatakan setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan. 

Selanjutnya, pada ayat 3 disebutkan setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Sementara di Solo, sanksi teguran sampai denda maksimal Rp1 juta telah ditetapkan bagi pemilik dan atau pengguna kendaraan bermotor yang tidak menyimpan kendaraannya di garasi di Kota Solo.

Advertisement

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) No.10/2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Adapun Pasal 88 menjelaskan ayat (1) Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan. 

Ayat (2) Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus  menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Advertisement

Sementara sanksi pada Perda No.10/2022 dijelaskan pada Pasal 84. Ada tiga sanksi yang berlaku yakni sanksi administrasi berupa teguran, sanksi administrasi berupa peringatan tertulis. Selanjutnya sanksi denda sebanyak paling sedikit senilai Rp100.000 dan paling banyak senilai Rp1 juta. 

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Dishub DKI Kaji Penerapan Sanksi bagi Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi".

Advertisement
Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif