news
Langganan

Menpora Dito Disebut Terima Uang di Kasus BTS, Peluang Dipanggil Kejagung Lagi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Anshary Madya Sukma  - Espos.id News  -  Rabu, 27 September 2023 - 15:54 WIB

ESPOS.ID - Menpora Dito Ariotedjo (Antara/Dhemas Reviyanto)

Esposin, JAKARTA — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo disebut telah menerima dana puluhan miliar dalam persidangan lanjutan pemeriksaan kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. 

Dalam sidang Selasa (27/9/2023) di PN Jakarta Pusat, terdakwa kasus BTS Irwan Hermawan menyampaikan bahwa Dito telah menerima gelontoran dana sebesar Rp27 miliar dalam pusaran kasus dugaan korupsi ini. 

Advertisement

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyampaikan bakal terus mengawal persidangan BTS yang tengah berjalan. 

Jawaban itu sebagai respons saat ditanya peluang Menpora Dito untuk dipanggil kembali oleh Kejagung. 

Advertisement

Jawaban itu sebagai respons saat ditanya peluang Menpora Dito untuk dipanggil kembali oleh Kejagung. 

"Kita terus mencermati dan monitor proses persidangan yang sedang berjalan, sebagai bahan masukan dan evalusi proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Ketut saat dihubungi, Rabu (27/9/2023), dilansir Bisnis.com.

Diberitakan sebelumnya, nama Dito mencuat saat Majelis Hakim yang mencecar Irwan mengenai dana yang dikeluarkan untuk mengamankan kasus tersebut.  

Advertisement

Sementara itu, Dito disebut menjadi sosok terakhir yang disebut telah menerima uang pengamanan kasus dengan nominal Rp27 miliar. 

"Ciri-ciri orangnya apakah tinggi besar?" tanya Hakim, dalam sidang Rabu (27/9/2023). "Tinggi besar," kata Irwan. 

"Apakah Dito itu Menpora sekarang?" tegas Hakim. "Iya," jawab Irwan. "Benar? Harus jelas. Kepentingan apa dia dengan masalah BTS ini, Rp27 M," lanjut hakim. 

Advertisement

"Untuk penyelesaian kasus Yang Mulia," ungkap Irwan. 

Sebagai informasi, saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa kasus BTS Kominfo, mulai dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. 

Untuk diketahui, JPU mendakwa para terdakwa tersebut atas kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp8,03 triliun. Selain jerat kerugian negara, JPU turut mendakwa Anang Latif dengan dakwaan pencucian uang.

Advertisement
 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Menpora Dito Disebut Terima Uang di Kasus BTS, Kejagung Bakal Panggil Lagi?"

Advertisement
Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif