news
Langganan

Menko Polhukam Sebut 86 Layanan Kembali Aktif selama Pemulihan PDNS 2 - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Minggu, 14 Juli 2024 - 08:19 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi mengakses database. (Freepik)

Esposin, JAKARTA - Sebanyak 86 layanan yang berasal dari 16 pemilik layanan telah aktif selama pemulihan layanan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.

“Per 12 Juli pukul 17.30 WIB, tercatat 86 layanan dari 16 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah go live,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto dalam keterangan tertulis resmi di Jakarta, Sabtu (13/7/2024) seperti dilansir Antaranews.

Advertisement

Dia menyatakan upaya pemulihan layanan PDNS 2 dilakukan oleh tim yang terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), PT Telkom Tbk, serta partisipasi aktif dari semua pemilik layanan.

Selain dalam bentuk layanan perizinan, ia mengungkapkan beberapa layanan publik yang berhasil dipulihkan juga berupa layanan informasi dalam bentuk portal, termasuk layanan beasiswa yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Advertisement

Selain dalam bentuk layanan perizinan, ia mengungkapkan beberapa layanan publik yang berhasil dipulihkan juga berupa layanan informasi dalam bentuk portal, termasuk layanan beasiswa yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Menko Hadi mengatakan saat ini tim terus melakukan upaya pemulihan layanan publik secepatnya dan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian.

Dirinya membeberkan proses pemulihan layanan terbagi dalam tiga zona tahapan berdasarkan teknik penanganan data, yakni zona merah, zona biru, dan zona hijau

Advertisement

Kemudian, kata Hadi, data tersebut akan dipindahkan ke zona biru untuk dilakukan penguatan keamanan dan pemindaian kerentanan sebelum nantinya bisa go live (berjalan) atau data layanan publik diunggah ke pusat data lain ke zona hijau yang siap digunakan kembali.

Menurut Hadi, setiap tahapan pemulihan dilakukan dengan teliti dan cermat. Langkah itu diambil untuk meminimalkan celah serangan siber yang dapat masuk dan berdampak pada pelayanan publik.

“Pemerintah melakukan pembersihan data dari malware atau virus mencurigakan dari data yang sudah berhasil diselamatkan, sekaligus memperkuat parameter keamanan infrastrukturnya” ujarnya.

Recovery

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Ismail mengatakan kewajiban bagi kementerian ataupun lembaga untuk mencadangkan baru diterapkan setelah pemulihan layanan publik seutuhnya imbas insiden Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2, Surabaya selesai dilakukan.
Advertisement

Hal itu dimaksudkan agar penerapan aturan tersebut bisa efektif mengingat saat ini pemerintah masih berupaya melakukan pemulihan-pemulihan layanan publik dengan dekripsi.

"Ini kan masih di tahap recovery, itu [pencadangan data] nanti kaitannya dengan pemulihan regulasi, jadi sekalian nanti ada standarnya," kata Ismail kepada awak media di Jakarta, Selasa (9/7/2024) seperti dilansir Antaranews.

Dalam strategi pemulihan pelayanan publik imbas adanya insiden PDNS 2, pemulihan regulasi masuk dalam bagian strategi jangka menengah.

Advertisement

Secara lebih terperinci pemulihan regulasi masuk sebagai bagian dari evaluasi tata kelola dan perbaikan standar operasional prosedur (SOP).

Ismail lebih lanjut mengatakan meski kewajiban pencadangan data belum akan dilakukan dalam waktu dekat, namun dipastikan perwakilan dari kementerian dan lembaga yang menggunakan fasilitas pusat data dari pemerintah telah mengetahui ketentuan pencadangan tersebut.

Sehingga ketika semua data telah dimasukkan ke dalam ekosistem pusat data yang baru tepatnya dalam zona hijau yang menjadi zona aman untuk data-data yang telah dipastikan aman dan tak terindikasi mengandung bahaya maka pencadangan mulai dilakukan.

"Sudah diketahui semua [instansi/tenant] nanti pada saat dipindahkan ke zona hijau itu nanti semua sudah full backup. Nanti akan jalan full backup," ujar Ismail.

Terkait dengan kewajiban pencadangan data bagi kementerian dan lembaga, sebelumnya pada akhir Juni tepatnya Kamis (27/6/2024), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie mengatakan bakal mewajibkan semua kementerian dan lembaga yang memanfaatkan fasilitas pusat data dari pemerintah untuk mencadangkan data.

"Solusi konkret yang akan kami lakukan adalah saya akan segera tanda tangan Keputusan Menteri tentang penyelenggaraan PDN (Pusat Data Nasional) yang salah satunya mewajibkan kementerian-kementerian, lembaga, dan daerah memiliki backup," ujar Budi dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menkominfo dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di DPR RI, Jakarta.

Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif