by Newswire - Espos.id News - Rabu, 6 Mei 2020 - 13:09 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan tersebut merupakan penjabaran Permen 25 tahun 2020 Soal Pengaturan Transportasi saat Mudik Lebaran.
Dengan demikian semua moda transportasi dimungkinkan kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.
“Intinya ini adalah penjabaran. Bukan relaksasi hlo ya. Artinya dimungkinkan semua moda angkutan baik udara, kereta api, laut, bus, untuk beroperasi dengan catatan satu harus menaati protokol kesehatan,” terang Menhub Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020), seperti dilansir Detik.com.
Ini Fakta Henti Jantung, Penyebab Didi Kempot Meninggal
Nantinya Kementerian Kesehatan dan BNPB bakal menyusun kriteria penumpang yang boleh bepergian ke luar daerah di tengah larangan mudik. Adapun pemberian izin operasi moda transportasi itu berlaku mulai besok, Kamis (75/2020).
“BNPB akan berikan kriterianya, nanti Menkes dan BNPB bisa tentukan dan bisa dilakukan siapa saja yang boleh bepergian. Operasinya mulai 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus tapi tidak boleh mudik sama sekali,” sambung Budi Karya.
Makna Code Blue Asthma yang Ramai Dibahas Saat Didi Kempot Meninggal
Masyarakat diizinkan bepergian ke luar daerah hanya untuk urusan pekerjaan, bisnis, dan logistik. Tetapi tidak boleh mudik ke kampung halaman.
“Jadi beruntunglah bapak anggota DPR boleh melalukan perjalanan sejauh itu urusan pekerjaan. Misal saya ke Palembang, tapi bukan untuk mudik. Untuk mantau LRT itu enggak apa-apa,” terang Budi Karya.
Kisah Mbah Minto Klaten Viral di Medsos: Awalnya Dibayar Rp20.000 per Vlog