by Danang Nur Ihsan - Espos.id News - Sabtu, 29 Juli 2023 - 18:50 WIB
Esposin, SOLO — Jalan rusak menjadi salah satu keluhan yang kerap disampaikan masyarakat. Melaporkan jalan yang rusak ke pemerintah kini lebih mudah karena bisa melalui aplikasi secara online.
Setiap hari tidak sedikit masyarakat yang menyampaikan atau melaporkan tentang kerusakan jalan agar bisa segera dapat diperbaiki.
Seperti dilansir dari laman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), untuk melaporkan kerusakan jalan, kita harus mengetahui status jalan dan siapa yang berwenang dalam pengelolaan atau pemeliharaannya.
Ada beberapa jenis status jalan, yakni jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Jalan nasional merupakan jalan yang menjadi penghubung antaribu kota provinsi. Kewenangannya ada di Kementerian PUPR.
Ada beberapa jenis status jalan, yakni jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Jalan nasional merupakan jalan yang menjadi penghubung antaribu kota provinsi. Kewenangannya ada di Kementerian PUPR.
Jalan provinsi merupakan jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota; antaribu kota kabupaten/kota; dan jalan strategis provinsi. Kewenangan ada di pemerintah provinsi.
Kemudian terdapat jalan kabupaten, yaitu jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan kecamatan, antaribu kota kecamatan, antarkecamatan. Kewenangannya ada di pemerintah kabupaten.
Sedangkan jalan desa, yaitu jalan terkecil yang menghubungkan antarkawasan atau antarpermukiman.
Jalan nasional ditandai dengan markah membujur warna kuning di bagian tengah jalan. Jika tidak ada marka kuningnya, berarti jalan tersebut menjadi kewenangan provinsi, kota, atau desa.
Berikut ini cara melaporkan jalan rusak melalui aplikasi Jalan Kita sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id, Sabtu (29/7/2023).
Lembaga pengelola laman lapor.go.id adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai pembina pelayanan publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai pengawas program prioritas nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas pelayanan publik.
Untuk itu, Anda harus memastikan status dan pemilik kewenangan pada jalan yang dimaksud pada pelaporan kerusakan, agar bisa tepat dalam melaporkan ke instansi terkait.