by Ratih Nisa Intana - Espos.id News - Senin, 4 Januari 2021 - 22:46 WIB
Esposin, SOLO--Pelaku kekerasan seksual pada anak atau predator seksual anak kini akan menghadapi ancaman hukuman yang lebih di Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Kebiri untuk Predator Seksual, yaitu PP Nomor 70 Tahun 2020. Tak hanya itu, peraturan ini juga mengatur tentang pemasangan alat pendeteksi elektronik, yang nantinya dipakaikan ke pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Alat pendeteksi elektronik ini akan berbentuk gelang elektronik atau lainnya yang sejenis. Alat berbentuk gelang tersebut sebenarnya sudah dipakai beberapa negara, salah satunya Amerika serikat.
Gelang ini tak hanya berfungsi untuk mendeteksi predator seksual, tetapi juga dipakai untuk tahanan yang menjalani hukumannya di rumah, atau tempat selain penjara.
Gelang ini tak hanya berfungsi untuk mendeteksi predator seksual, tetapi juga dipakai untuk tahanan yang menjalani hukumannya di rumah, atau tempat selain penjara.
Masih Zona Merah, Penutupan Objek Wisata dan Ruang Publik di Wonogiri Bisa Diperpanjang
Kemudian, data lokasi dari satelit akan diterima oleh gelang dan dikirimkan kembali ke server menggunakan jaringan seluler. Tak cuma lokasi, gelangnya juga bisa mendeteksi pergerakan penggunanya secara terus-menerus.
Sementara dari sisi server, data dari gelang ini akan ditampilkan dalam bentuk peta digital semacam Google Maps.
Untuk ketahanan baterainya, gelang ini dapat bertahan sekitar 40 jam. Sehingga, pemakainya perlu menjaga agar baterai gelang ini terus bisa terus menyala. Tentunya, dengan cara mengisis daya baterainya.
Jika pengguna lupa untuk mengisi baterai, gelang jelas tak bisa terhubung dengan servernya dan termasuk sebuah pelanggaran.
Berdandan Rapi Dan Faktor-Faktor Yang Pengaruhi Orang Memilih Makanan
Lalu, pelaku persetubuhan yang merupakan pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Terakhir, pelaku pencabulan yaitu pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Selain, melakukan kebiri dan pemasangan gelang elektronik pelacak ini, pemerintah juga akan mengumumkan identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.