news
Langganan

Menganiaya, Ketua RT Dibui - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Rudi Hartono Jibi Solopos  - Espos.id News  -  Kamis, 23 Mei 2013 - 18:32 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

SOLO — Ketua RT 006/RW 003 Kampung/Kelurahan Jajar, Laweyan, Solo, Ramto, 51, dilaporkan tetangga dekatnya, Eko Dwi Ari, 45, Selasa (21/5/2013), karena dituduh menganiaya anaknya yang masih berusia 14 tahun. Aparat Polsek Laweyan kini menahan Ramto setelah menetapkannya sebagai tersangka.

Informasi yang dihimpun, Kamis (23/5/2013), selain menahan Ramto, polisi juga menahan anak Ramto, Oktavianus Bayu. Okta diduga turut terlibat dalam penganiayaan tersebut. Adapun korban bernama GDB, 14, pelajar kelas VII SMP. Akibat kejadian itu korban sempat dilarikan ke RS Panti Waluyo karena mengalami luka sobek di bagian kepala dan gigi tanggal.

Advertisement

Kapolsek Laweyan, Kompol Yuswanto Ardi, saat dimintai konfirmasi Esposin, mengaku telah menerima laporan tersebut. Ia mengungkapkan, setelah mendapat laporan penyidik langsung memeriksa kedua terlapor dan pelapor. Dari hasil pemeriksaan diketahui terlapor terbukti telah menganiaya korban secara bersama-sama.

“Setelah mendapat bukti cukup kami menetapkan mereka sebagai tersangka,” jelas mantan Kasatlantas Polres Klaten itu.

Ia menceritakan, penganiayaan terjadi tak jauh dari rumah tersangka pukul 18.30 WIB. Kejadian itu dipicu oleh rasa ketersinggungan tersangka terhadap korban yang menggeber motor di depan rumah mereka. Ketika itu korban mengendarai motor lewat depan rumah tersangka.

Advertisement

Menurut tersangka, kata Ardi, korban saat berada di depan rumah mereka menggleyer atau menggeber motor yang dikendarainya berulang kali.

“Tak terima dengan hal itu para tersangka menghampiri dan memukuli korban,” ulas Kapolsek.

Keduanya dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan diancam hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Advertisement

Istri Ramto yang enggan disebutkan namanya saat ditemui wartawan di rumahnya, menyampaikan peristiwa itu terjadi karena salah paham. Ia mewakili suami dan anaknya mengaku bersalah. Perempuan itu mengatakan sempat berupaya menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan. Namun, dari pihak korban tidak terima dan meminta proses hukum tetap berjalan.

Sementara itu, ibu korban, Eko Dwi Ari, kepada wartawan menyatakan tidak terima anaknya dianiaya. Dikatakannya, kejadian itu telah membuat anak ketiganya tersebut trauma hingga membuat ia tak mau masuk sekolah.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif