by Redaksi - Espos.id News - Selasa, 27 April 2010 - 20:03 WIB
Jakarta--Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Misbakhun resmi ditahan di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus L/C Century senilai US$ 22,5 juta. Surat penahanan terhadap Misbakhun tidak ditanda tangani oleh politisi asal Pasuruan, Jawa Timur tersebut lantaran dia menganggap penahanannya ini atas intervensi dari pemerintah.
"Misbakhun tidak mau menandatangani surat tersebut dengan alasan ditahan karena melawan SBY," kata pengacara Misbakhun, Luhut Simanjuntak di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/4).
Luhut menjelaskan, setelah diperiksa Mabes Polri kemarin, dibacakan surat perintah penangkapan terhadap Misbakhun. Kemudian dibuatlah Berita Acara Penangkapan, serta Surat Perintah Penahanan. Namun Misbakhun tak mau menandatanganinya.
Pernyataan penolakan itu juga dibuat oleh Misbakhun secara tertulis. "Itu pernyataan Misbakhun, karena dia merasa ditangkap karena melawan SBY," ujarnya sembari menunjukkan pernyataan tertulis Misbakhun tersebut.
Polri menahan Misbakhun pada Senin (26/4/2010) malam. Misbakhun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dalam L/C di Bank Century dalam pencairan uang US$ 22,5 juta oleh PT Selalang Prima Internasional. Misbakhun adalah komisaris PT Selalang Prima tersebut.
dtc/tya