by Newswire - Espos.id News - Minggu, 10 Oktober 2021 - 19:20 WIB
Esposin, JAKARTA — Pria asal Bogor, Aulia Rafiqi bertingkah aneh dengan mengaku dibegal saat tertipu open booking out (BO) perempuan panggilan.
Parahnya, ia mengaku pelaku pembegalan adalah seorang polisi.
Pengakuan Aulia dengan gampang dimentahkan penyidik Polri.
Aulia pun meminta maaf atas tindakannya mengaku dibegal polisi tersebut daripada harus berurusan dengan hukum.
Aulia pun meminta maaf atas tindakannya mengaku dibegal polisi tersebut daripada harus berurusan dengan hukum.
Kabar tersebut terungkap saat video Aulia Rafiqi banyak beredar di media sosial.
Dalam video yang disebarkan akun Instagram @jabodetabek.terkini tersebut Aulia meminta maaf pada kepolisian.
Baca Juga: Baliho Puan Maharani Ditulisi "Open BO", PDIP Lapor Polisi
"Akhirnya handphone dan motor saya diambil oleh temen-temen perempuan tersebut," imbuhnya.
"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kebohongan saya kepada kepolisian Republik Indonesia," pungkas Aulia dalam video tersebut.
Belum diketahui kelanjutan kasus Aulia, apakah ia tetap terjerat hukum atas laporan palsunya itu atau dilepas polisi.
Saat ini seluruh penjara di Indonesia kelebihan jumlah penghuni.
Penghuni terbanyak adalah karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Biasanya untuk laporan palsu jeratan pasalnya adalah Pasal 317 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.