by Insetyonoto Jibi Solopos - Espos.id News - Jumat, 18 Januari 2013 - 17:35 WIB
SEMARANG -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh mengatakan keberadan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) tetap berjalan seperti biasa. “Ya, RSBI masih tetap berjalan seperti biasa, tak ada yang berubah,” katanya ketika ditemui wartawan seusai menghadiri pembukaan konvensi Kampus ke-9 dan Temu Tahunan ke-15 Forum Rektor Indonesia (FRI) di Semarang, Jumat (18/1/2013).
Menurut dia, operasionalisasi RSBI yang sudah berjalan tak bisa dihentikan begitu saja secara mendadak pascaputusan Mahkaman Konstitusi (MK). ”Operasional sekolah RSBI sampai akhir semester tahun ini,” tandasnya.
Selama RSBI masih beroperasi, lanjut Muh Nuh, para siswa di sana juga masih membayar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). ”Kalau masih sekolah di RSBI, ya tetap harus bayar,” pungkasnya.
Seperti diketahui MK telah membubarkan RSBI, setelah mengabulkan uji materi terhadap Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sikdinas) yang mengatur pembentukan sekolah bertaraif internasional. Pembentukan sekolah bertaraf internasional, menurut MK dinilai berpotensi mengikis rasa bangga dan karakter nasional, bertentangan dengan konstitusi yang menganjurkan pemerintah untuk semakin meningkatkan rasa bangga dan membina karakter bangsa. Menanggapi pernyataan Mendiknas ini, membuat kecewa orang tua yang menyekolahkan anaknya di RSBI.
”Pascaputusan MK, maka RSBI sudah dibubarkan sehingga tak boleh ada pungutan lagi,” kata Fahmi, orang tua yang anaknya sekolah di salah satu RSBI di Semarang.
Menurut dia, kalau masih ada pungutan bisa dikategorikan bentuk pungutan liar (pungli), karena tak ada dasar hukumnya.
”Mestinya Mendiknas memberi contoh yang baik, menghormati keputusan MK yang bersifat final,” tandas dia.