by Abu Nadzib - Espos.id News - Kamis, 11 Mei 2023 - 19:04 WIB
Esposin, JAKARTA -- Kementerian Agama telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus sebesar U$8.000 atau sekitar Rp117.656.000.
Dengan membayar lebih tinggi dari haji reguler, para calon jemaah haji khusus atau biasa disebut sebagai haji plus bisa lebih cepat berangkat ke Tanah Suci.
Saat ini masa antrean haji plus sekitar tujuh tahun, lebih singkat dibandingkan haji reguler yang rata-rata nasionalnya selama 26 tahun.
Dikutip Esposin dari laman resmi kemenag.go.id, Kamis (11/5/2023), kuota haji khusus (haji plus) sebanyak 8% dari kuota haji nasional.
Hal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sesuai UU tersebut, jemaah haji Indonesia terbagi atas dua kelompok besar yakni haji reguler dan haji khusus.
Jemaah haji reguler adalah jemaah haji yang menjalankan ibadah haji yang diselenggarakan oleh Menteri Agama.
Sedangkan jemaah haji khusus (haji plus) adalah mereka yang menjalankan ibadah haji yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji khusus (PIHK).
Berdasarkan dokumentasi Esposin, Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) yang sudah disepakati pemerintah dan DPR untuk ibadah haji tahun 2023 atau 1444 Hijriah sebesar Rp90 juta.
Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh jemaah haji reguler sebelum menunaikan ibadah haji sebesar Rp49,8 juta atau 55,3 persen dari total BPIH.
Kemudian, nilai manfaat yang dibebankan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp40.237.937 atau 44,7 persen dari BPIH.
Masa antrean jemaah haji khusus atau haji plus lebih singkat dibandingkan haji reguler karena Bipih Khusus yang dibayarkan senilai Rp117.656.000.
Karenanya, seorang muslim yang mendaftar haji khusus lebih cepat berangkat ke Tanah Suci dibandingkan menjadi jemaah haji reguler.
UU 8 Tahun 2019 menetapkan kuota haji khusus sebanyak 8% dari kuota haji nasional.
Saat ini, antrean haji khusus sekitar 7 tahun, relatif lebih singkat dari haji reguler yang saat ini rata-rata nasionalnya mencapai 26 tahun.
Ketetapan itu dilakukan setelah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Rapat diikuti para penyelenggara PIHK.
Hadir dari Kementerian Agama, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin bersama jajarannya.
"Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK menyepakati Bipih Khusus tetap, minimal sebesar US$8.000. Setoran awal juga disepakati tetap sebesar US$4.000 ," terang Nur Arifin di Jakarta, Rabu.
Menurut Nur Arifin, Bipih yang disepakati adalah biaya paling sedikit yang dibayarkan jemaah untuk memperoleh layanan haji khusus.
PIHK dapat memberikan harga paket di atas harga tersebut.
"Semoga ke depan PIHK dapat meningkatkan pelayanan terhadap para tamu Allah semaksimal mungkin,“ pungkasnya.