news
Langganan

Mayoritas Lembaga Bimbel di Solo Tak Berizin - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Nenden Sekar Arum N Jibi Solopos  - Espos.id News  -  Kamis, 31 Januari 2013 - 15:53 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

SOLO --  Lembaga bimbingan belajar (bimbel) yang menjamur di Kota Solo ternyata sebagian besar belum memiliki izin penyelenggaraan pendidikan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo.

Kepala Seksi Pendidikan Masyarakat Bidang Pendidikan Nonformal Disdikpora Solo, Woro Kusmandari, menjelaskan saat ini jumlah lembaga bimbel di Solo mencapai angka puluhan. Namun hingga akhir 2012, hanya ada tiga lembaga bimbel yang izin penyelenggaraan pendidikannya telah diketahui Disdikpora.

Advertisement

Meskipun lembaga bimbel itu sudah memiliki kepercayaan dari masyarakat karena sudah memiliki nama besar, tetapi perizinan penyelenggaraan pendidikan itu tetap penting. Karena dengan izin yang telah dikantongi Disdikpora bisa ikut menangani ketika lembaga itu terkena masalah.

“Kalau tidak punya izin kami lepas tangan kalau ada sesuatu yang terjadi,” paparnya saat ditemui wartawan, di ruang kerjanya, Kamis (31/1/2013).

Woro menambahkan sebagian besar lembaga bimbel merupakan franchise, meski demikian izin harus tetap dikantongi tiap cabang atau unit, karena hal itu berkaitan dengan wilayah penyelenggaraan. Dia mencontohkan salah satu lembaga bimbel yang telah memiliki izin adalah Ganesha Operation dan masa berlaku izin tersebut juga sudah hampir habis.

Advertisement

“Data perizinan dari unit lain tidak ada padahal cabangnya banyak,” tegasnya.

Woro menjelaskan prosedur perizinan yang awalnya dilakukan langsung di Disdikpora sekarang dialihkan ke Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Pemerintah Kota Solo dan proses rekomendasi tetap melalui Disdikpora.

“Semua lembaga pendidikan yang membutuhkan izin memerlukan rekomendasi dari Disdikpora, kecamatan dan Himpunan Penyelenggara Kursus Indonesia,” ujarnya.

Advertisement

Rekomendasi itu akan diberikan setelah pihaknya melakukan visitasi ke lokasi lembaga itu dan melihat kesesuaian dengan syarat yang harus dipenuhi.

“Pengurusan proses perizinan itu sekitar enam hari kerja, tapi disesuaikan juga dengan pelaksanaan visitasi ke lapangan,” paparnya.

Dia berharap agar Lembaga bimbel yang belum memiliki izin itu segera mengurus perizinan, meskipun belum ada sanksi yang bakal diberikan, namun pihaknya sudah bersiap melakukan pembinaan kepada semua lembaga pendidikan yang belum berizin.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif