news
Langganan

Mario Dandy Akhirnya Ajukan Banding seusai Divonis 12 Tahun Penjara - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Anshary Madya Sukma  - Espos.id News  -  Kamis, 14 September 2023 - 15:42 WIB

ESPOS.ID - Terdakwa kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (tengah) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp25,1 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Esposin, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyampaikan Mario Dandy Satriyo mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis 12 tahun penjara. 

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyampaikan pengajuan banding tersebut telah disampaikan kepada kepaniteraan pidana PN Jaksel pada Selasa (12/9/2023). 

Advertisement

"Memang benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan," ujar Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (14/9/2023). 

Djuyamto menambahkan, Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama seperti pengajuan Mario Dandy. 

Advertisement

Djuyamto menambahkan, Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama seperti pengajuan Mario Dandy. 

Dengan demikian, untuk keduanya telah dilakukan proses hukum bakal dilakukan pemeriksaan oleh hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta. 

"Selanjutnya tentu penanganan proses upaya hukum banding akan ditangani dan diperiksa oleh hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta. Pengadilan negeri Jakarta Selatan tentu akan segera menyiapkan berkas dan akan segera dikirim ke pengadilan tinggi banding," pungkasnya. 

Advertisement

Kemudian, terdapat hal yang memberatkan vonis Mario Dandy di antaranya perbuatan sadis dan kejam, dianggap menikmati perbuatannya sekaligus melakukan selebrasi dan merekam tindakan kejinya tersebut.  

Alhasil, korban dari peristiwa ini, David Ozora terancam masa depannya. Sementara itu, Majelis Hakim menyampaikan tidak ada hal yang meringankan vonis Mario Dandy.

 
Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Mario Dandy Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun Penjara"

Advertisement
Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif