by Newswire - Espos.id News - Senin, 6 Februari 2023 - 19:16 WIB
Esposin, PALEMBANG — Aparat Polrestabes Palembang, Sumatra Selatan, memeriksa seorang perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang berinisial DN yang tanpa sengaja menggunting jari seorang bayi hingga nyaris putus.
RS Muhammadiyah Palembang menyatakan perbuatan yang dilakukan perawat DN merupakan kelalaian saat bertugas.
Kepala Polrestabes Palembang, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib mengatakan DN menjalani proses pemeriksaan dengan status sebagai saksi terlapor.
DN diperiksa penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang bersama enam orang lainnya yang terdiri atas keluarga korban serta dari pihak RS Muhammadiyah Palembang.
DN diperiksa penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang bersama enam orang lainnya yang terdiri atas keluarga korban serta dari pihak RS Muhammadiyah Palembang.
Ngajib menjelaskan terlapor DN dan para saksi diminta menjelaskan secara runut terkait rangkaian peristiwa yang menyebabkan jari kelingking bayi terpotong dan nyaris putus.
Hasil pemeriksaan akan dijadikan sebagai acuan bagi penyidik untuk melakukan gelar perkara.
Dia juga memastikan proses penyelidikan berjalan lancar karena semua pihak terkait bersikap kooperatif.
Peristiwa jari bayi nyaris putus tersebut mencuat setelah orang tua korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Polrestabes Palembang pada Sabtu (5/2/2023) siang.
Kepada polisi, Suparman, 38, ayah bayi melaporkan DN menggunting jari kelingking sebelah kiri anaknya. Kejadian itu berlangsung di sebuah kamar perawatan layanan umum karena sakit demam.
Akibatnya, korban mesti menjalani operasi atas luka pada jari tangannya dan masih dirawat secara intensif di RS Muhammadiyah Palembang.
Suparman dan istri memutuskan untuk melaporkan perbuatan tersebut ke polisi karena sebelumnya DN tidak kooperatif.
Manajemen RS Muhammadiyah Palembang telah menonaktifkan DN atas dugaan malapraktik.
Wakil Direktur Al-Islam, Kemuhammadiyahan, dan Sumber Daya Manusia (SDM) RS Muhammadiyah Palembang Muksin mengatakan keputusan itu dilakukan sebagai langkah tegas pihak manajemen rumah sakit.
Muksin mengatakan perbuatan yang dilakukan DN merupakan kelalaian saat bertugas.
Pihak manajemen rumah sakit pun telah mengkonfirmasi secara langsung terhadap DN pada Jumat (3/2/2023).
Selanjutnya, hal tersebut akan ditindaklanjuti Komite Medik RS Muhammadiyah Palembang.
Muksin memastikan RS Muhammadiyah bertanggungjawab penuh atas kesembuhan luka pada jari korban yang merupakan seorang bayi perempuan berusia delapan bulan itu.
Tim dokter rumah sakit sudah melakukan tindakan operasi terhadap korban dan memberikan perawatan intensif di ruang VIP RS Muhammadiyah sampai pulih.