by Redaksi - Espos.id News - Senin, 26 April 2021 - 14:21 WIB
Esposin, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap fakta baru seputar kasus suap penyidik KPK oleh Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Fakta tersebut yakni Syahrial mencoba "mengondisikan" pimpinan KPK agar kasus korupsinya tak diusut.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan nama pimpinan KPK yang dihubungi Syahrial adalah Lili Pintauli Siregar. Upaya Syahrial ini dilakukan sebelum perkara suap kepada penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju terbongkar. Untuk itu Boyamin meminta Dewa Pengawas (Dewas) KPK bergerak menyelidikinya.
Kabar menyebutkan saat itu Syahrial beberapa kali menghubungi Lili. Sebab, Syahrial mengetahui adanya penyelidikan KPK terhadap suatu perkara di wilayah yang dipimpinnya itu.
Kabar menyebutkan saat itu Syahrial beberapa kali menghubungi Lili. Sebab, Syahrial mengetahui adanya penyelidikan KPK terhadap suatu perkara di wilayah yang dipimpinnya itu.
"Saya mendengarnya begitu bahwa Wali Kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili. Tapi apakah kemudian Bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi," ucap Boyamin kepada wartawan, Senin (26/4/2021).
Baca Juga: Babak Baru Kasus Suap Penyidik KPK, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Bakal Diperiksa
Namun menurut Boyamin, Lili sepatutnya memblokir nomor telepon Syahrial sebab sebagai Wakil Ketua KPK seharusnya menghindari berhubungan dengan orang-orang yang diduga memiliki perkara di KPK. Saat itu Syahrial diduga menghubungi Lili untuk menanyakan perihal dugaan kasus yang menjeratnya di KPK."Untuk mendalami proses yang diduga Wali Kota tadi melakukan komunikasi dengan Bu Lili Pintauli Siregar. Justru ini jangan sampai membebani KPK sendiri kalau nanti memang ada komunikasi harus segera dikatakan ada komunikasi. Dan Bu Lili diberi sanksi dan diperintahkan untuk tidak pernah terlibat di urusan kasus Tanjungbalai dan kasus penyidik yang diduga memeras ini," imbuhnya.
"Kalau punya bukti-bukti yang valid silakan disampaikan ya," ucap Albertina secara terpisah.
Baca Juga: Menanti Ketegasan KPK Atas Kasus Suap yang Menyeret Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Sementara itu Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjawab diplomatis perihal dugaan komunikasi Syahrial dengan Lili tersebut. Ali menegaskan KPK bekerja berdasarkan bukti."KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti. Tidak berdasarkan asumsi, persepsi dan opini," ucap Ali.
"Untuk itu tentu segala informasi yang kami terima saat ini. Kami pastikan akan didalami terhadap para pihak yang akan kami panggil dan periksa sebagai saksi, termasuk nanti akan juga dikonfirmasi kepada para tersangka," imbuhnya.
Awalnya pada 20 April 2021, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut tim KPK menyambangi kediaman Syahrial di Tanjungbalai. Ali mengatakan kepentingan tim KPK itu berkaitan dengan pengumpulan bukti suatu kasus.
"Benar, ada kegiatan tim KPK di sana dalam rangka pengumpulan bukti, di rumah dinas," kata Ali kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Disebut Terlibat Kasus Suap Penyidik KPK, Ini Perannya
Keesokan harinya pada 21 April 2021, KPK memperjelas pengusutan perkara di Tanjungbalai itu. Namun Ali tidak memberikan informasi siapa tersangka dalam perkara ini. Hal ini memang menjadi kebijakan baru KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri bahwa nama tersangka suatu kasus tidak akan diumumkan dulu ke publik sebelum ditangkap atau ditahan."Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019," kata Ali.
Pemberian suap itu dimaksudkan agar kasus ini tidak ditindaklanjuti KPK ke tingkat penyidikan. Namun kini kasus ini sudah di tingkat penyidikan meskipun KPK belum mengumumkan siapa tersangkanya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Pemeras, Polri Siap Tarik Penyidik dari KPK
Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.AKP Robin diduga menerima Rp1,3 miliar dariRp 1,5 miliar yang dijanjikan. Saat beraksi AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain. Saat ini AKP Robin, Maskur, dan Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada Oktober 2020, MS (M Syahrial) menemui AZ (Azis Syamsuddin), Wakil Ketua DPR RI, di rumah dinasnya di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemerintahan Kota Tanjungbalai," kata Firli saat itu.
Baca Juga: Penyidik KPK Jadi Tersangka Suap Penanganan Perkara Pemkot Tanjungbalai
Azis Syamsuddin sendiri sudah angkat bicara perihal itu. Namun respons Azis Syamsuddin masih belum terang."Bismillah alfatehah," kata Azis Syamsuddin lewat pesan singkat saat dimintai konfirmasi, Jumat (23/4/2021).
Politikus Golkar ini tak menjelaskan apa maksud responsnya itu. Dia juga tak menepis atau membenarkan kronologi yang disampaikan Firli soal pertemuan di rumahnya.