news
Langganan

Mahfud Md Perintahkan Jaksa Agung Tangkap Djoko Tjandra - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Kamis, 2 Juli 2020 - 22:30 WIB

ESPOS.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menerima cendera mata dari Bupati Pekalongan Asip Kholbihi seusai acara Silaturahim Ulama, Umaro, TNI, dan Polri di Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (7/12/2019). (Antara-Kutnadi)

Esposin, JAKARTA -

Djoko Tjandra (JIBI/SOLOPOS/Dok)
Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md, memerintahkan Jaksa Agung segera menangkap narapidana dan buronan kelas kakap, Joko S. Tjandra.

Menkopolhukam mengatakan sudah bicara dengan Jaksa Agung, Burhanuddin, melalui sambungan telepon.

“Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Joko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO [daftar pencarian orang], oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya," ujar Mahfud, Kamis (2/7/2020).

Advertisement

Asyik, KA Joglosemarkerto Aktif Lagi Akhir Pekan Ini

Pernyataan itu disampaikan Mahfud di Bandara Soekarno Hatta beberapa saat sebelum terbang ke Medan, Sumatra Utara, untuk kunjungan kerja terkait Covid-19 dan persiapan pilkada serentak 2020.

Mahfud melanjutkan menurut undang-undang orang yang mengajukan peninjauan kembali (PK) harus hadir dalam pengadilan. Jika tidak, PK tidak bisa dilakukan.

Advertisement

“Sebab itu, ketika hadir di pengadilan, saya minta polisi dan kejaksaan menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht [berkekuatan hukum tetap]. Jadi, tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi,” ujar Mahfud.

Amien Rais Sindir 3 Menteri Jokowi Tak Merakyat

Joko Tjandra yang menjadi buron kasus cessie Bank Bali diketahui masuk ke Indonesia dan sempat mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Joko masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi oleh pihak imigrasi sehingga bisa melenggang bebas di dalam negeri.

Advertisement
Haryono Wahyudiyanto - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif