news
Langganan

Mahfud Md: Diskon Vonis Sambo dkk Sudah Final, Tak Bisa PK - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Newswire  - Espos.id News  -  Rabu, 9 Agustus 2023 - 19:07 WIB

ESPOS.ID - Menkopolhukam Mahfud MD seusai mengikuti salat id di Masjid Agung Jawa Tengah, Kamis (29/6/2023). (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Esposin, JAKARTA --  Obral diskon vonis oleh Mahkamah Agung untuk empat terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat merupakan upaya hukum yang sudah final.

Puas tak puas hukuman yang meringankan bagi keempat terpidana itu harus diterima publik, khususnya keluarga mendiang Brigadir Yosua.

Advertisement

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut putusan MA terhadap permohonan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sudah final.

"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final," kata Mahfud MD di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman, Rabu (9/8/2023).

Menurut Mahfud, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh kejaksaan atau pemerintah pascaputusan MA yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Advertisement

Menurut Mahfud, yang boleh melakukan upaya peninjauan kembali (PK) hanyalah para terpidana.

Jika terpidana sudah menerima hukuman akhir dari MA tersebut maka proses hukum berkekuatan tetap alias inkrah.

"Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan tapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK. Yang boleh PK itu hanya terpidana," kata dia seperti dikutip Esposin dari Antara.

Advertisement

Sedangkan pengajuan PK oleh terpidana, lanjut Mahfud, harus memiliki novum atau surat bukti yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan.

"Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili, oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang. Persoalan hukum di negara kita masih banyak," ujar Mahfud.

Menkopolhukam meminta seluruh pihak mengawal putusan MA tersebut agar tidak ada permainan hukum yang dapat mempengaruhi vonis Ferdy Sambo yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Mudah-mudahan tidak ada 'kongkalikong' permainan lagi, nanti di PK lalu diturunkan lagi sehingga lalu diremisi, dan itu bisa saja terjadi," ujar Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan remisi atau pengurangan masa hukuman tidak berlaku bagi terpidana penjara seumur hidup.

Pemberian remisi, jelas Mahfud, selalu bergantung pada persentase, sedangkan persentase berdasar pada angka atau lama masa hukuman yang tidak dijumpai pada hukuman seumur hidup.

"Oleh sebab itu jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati enggak ada remisi," kata dia.

Meski demikian, kata Mahfud, pengurangan masa hukuman terpidana seumur hidup masih memungkinkan ditempuh melalui permohonan grasi atau pengampunan dengan syarat mengakui kesalahannya.

"Harus mengakui kesalahannya. Saya salah, hukumannya sudah benar, tapi saya minta grasi. Kalau mengaku tidak salah mau minta grasi, tidak bisa grasi. Tidak salah kok minta grasi," ucap Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Sementara hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi diturunkan dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Demikian pula hukuman bagi Ricky Rizal diturunkan dari 13 tahun menjadi delapan tahun sedangkan Kuat Ma'ruf diringankan dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi menegaskan putusan atas permohonan kasasi Ferdy Sambo tersebut terbebas dari intervensi pihak manapun.

"Putusan kasasi langsung berlaku sejak ditetapkan," tegasnya.

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif