news
Langganan

Mahfud Md: 82 Persen Rakyat Papua Setuju Pemekaran Wilayah - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Senin, 25 April 2022 - 18:36 WIB

ESPOS.ID - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut mayoritas rakyat Papua dan Papua Barat menyetujui wacana pemekaran papua wilayah daerah otonomi baru (DOB), Senin (25/4/2022).

Esposin, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. menyebut mayoritas rakyat Papua dan Papua Barat menyetujui wacana pemekaran daerah otonomi baru (DOB).

Menurut Mahfud, jumlah rakyat Papua yang setuju pemekaran sebanyak 82 persen.

Advertisement

Demikian disampaikannya saat memberi keterangan seusai mendampingi Presiden Joko Widodo menyambut delegasi Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/4/2022).

"Angka itu didapatkan berdasar hasil survei lembaga kepresidenan. Kalau setuju tidak setuju itu biasa, hasil survei yang dilakukan lembaga kepresidenan itu malah 82 persen rakyat Papua itu minta pemekaran," kata Mahfud.

Baca Juga: Indonesia Tambah 3 Provinsi Baru di Papua, Ini Daftarnya

Advertisement

Perihal pemekaran atau pembentukan daerah otonomi baru di Papua menjadi salah satu topik yang dibicarakan dalam pertemuan Presiden dengan delegasi MRP dan MRPB.

Menanggapi hal itu, kata Mahfud, Presiden menyampaikan bahwa pemekaran DOB tingkat provinsi di Papua memang menjadi prioritas atas dasar kepentingan meskipun ada ratusan permohonan pemekaran DOB lainnya.

"Presiden menunjukkan data bahwa sebenarnya untuk minta pemekaran di berbagai daerah itu rebutan, ada 354 permohonan pemekaran dan berdasar kepentingan di Papua kita mengabulkan untuk tiga provinsi baru," tutur Mahfud seperti dikutip Esposin dari Antara.

Advertisement

Baca Juga: 2 Warga Yahukimo Tewas dalam Kerusuhan Demo Antipemekaran Wilayah

Perihal pro dan kontra pendapat di kalangan masyarakat, Mahfud menilai hal itu sebagai dinamika yang umum. Terlebih di Papua sendiri tidak jarang ada unjuk rasa dilakukan di depan umum baik itu dari kalangan yang mendukung maupun menolak pemekaran DOB.

Sebelumnya pada 6 April 2022 panitia kerja rancangan undang-undang (RUU) tiga DOB Papua masuk ke dalam usul inisiatif DPR.

RUU tersebut meliputi pembentukan tiga DOB tingkat provinsi dari dua provinsi yang saat ini ada yakni Papua dan Papua Barat.

Apabila RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, maka akan ada lima provinsi di Papua yakni Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif