news
Langganan

MAHASISWA UII MENINGGAL : Surat Perjanjian Peserta Diksar Dianggap Batal Demi Hukum - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Tim Redaksi Jibi Harian Jogja  - Espos.id News  -  Kamis, 26 Januari 2017 - 11:20 WIB

ESPOS.ID - Suasana basecamp Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam Indonesia (Mapala Unisi), Selasa (24/1/2017). (Arif Wahyudi/JIBI/Harian Jogja)

Mahasiswa UII meninggal saat Pendidikan Dasar (Diksar) The Great Camping (TGC) XXXVII yang digelar Mahasiswa Pecinta Alam

Harianregional.com, JOGJA—Salah satu yang menjadi perhatian atas jatuhnya korban jiwa dalam pendidikan dasar (diksar) Mapala Universitas Islam Indonesia adalah adanya perjanjian peserta diksar yang menyatakan siap menerima segala risiko hingga meninggal dunia tanpa menuntut. Pakar hukum perjanjian menilai pernyataan semacam itu pepesan kosong semata.

Advertisement

“Pernyataan yang isi klausulanya seperti itu tidak mengikat secara hukum. Itu batal demi hukum,” kata Pakar Hukum Perjanjian dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Taufiq El Rahman, saat dihubungi Harianregional.com, Rabu (25/1/2017).

Dia mengatakan, klausula semacam itu adalah hal terlarang dalam asas hukum perjanjian di Indonesia yang disebut klausula eksonerasi. Ini adalah sebuah klausula yang dimaksudkan agar seseorang atau badan usaha bebas dari suatu tuntutan atau tanggung jawab yang sebenarnya melekat padanya.

“Secara sederhana, klausula eksonerasi ini diartikan sebagai klausula pengecualian kewajiban atau tanggung jawab dalam perjanjian,” jelasnya.

Advertisement

Klausula ini juga sering disebut klausula baku. Artinya, klausula ini dibikin oleh salah satu pihak yang memiliki daya tawar lebih tinggi, sehingga pihak satunya yang lebih lemah mau tak mau mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian.

Padahal, sebuah perjanjian semestinya dilakukan oleh pihak yang memiliki kedudukan seimbang. “Apalagi ini hanya pernyataan sepihak. Dan pernyataan itu sudah dibuatkan klausulanya oleh si penyelenggara acara. Peserta tidak ada pilihan lain kecuali harus menandatangani. Kalau tidak mau menandatangani tidak bisa ikut diksarnya. Itu enggak boleh seperti itu,” kata Taufiq.

Menurut Taufiq, peserta kegiatan seperti Diksar boleh disyaratkan untuk membuat pernyataan. Namun yang boleh dicantumkan sebenarnya hanya sebatas pernyataan bahwa peserta itu mengikuti kegiatan tersebut dengan sukarela dan bersungguh-sungguh.

Advertisement

“Kalau sebatas itu bisa. Jadi kalau nanti selama mengikuti tidak bersunguh-sungguh, dikeluarkan dari kepesertaan [Diksar],” jelasnya.

Taufiq mengatakan, ketika mengikuti pendidikan dasar Mayestik 55 pada dasawarsa 1980-an silam, belum dikenal syarat bagi peserta diklat harus menandatangani pernyataan semacam itu. Tapi sekarang ini, hal semacam itu sepertinya dianggap lumrah dan malah dianggap sebagai pembenaran bagi panitia acara untuk lepas tanggung jawab.

Padahal menurutnya pernyataan itu akan batal demi hukum ketika terjadi kematian peserta selama penyelenggaraan diksar. “Sebab tanggung jawab untuk menghadapi gugatan dan tuntutan dari ahli waris tetap melekat pada panitia penyelenggara jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan pada peserta kegiatan,” jelas Taufiq.

Diberitakan sebelumnya, orang tua dari peserta The Great Camping XXXVII Mapala Unisi yang menjadi korban jiwa mengungkapkan, sebelum mengikuti diksar, anaknya menandatangani perjanjian yang berisi pernyataan siap menerima risiko kematian dan tidak akan menuntut. Dalam perjanjian itu juga disebutkan panitia hanya akan menanggung biaya pemakaman.

Pernyataan semacam itu memang sudah umum dilakukan dalam penyelenggaraan pendidikan dasar di dunia organisasi pencinta alam. Syarat ini lazim diberikan panitia penyelenggara acara diksar kepada calon peserta sebagai syarat administratif. Jika tidak mengumpulkan pernyataan tersebut, calon anggota tidak akan diloloskan mengikuti kegiatan di lapangan.

Advertisement
Nina Atmasari - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Mapala Uii
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif