news
Langganan

Mabuk, Bersenggolan Saat Joget Masuk Bui... - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Muhammad Khamdi  - Espos.id News  -  Kamis, 24 Mei 2012 - 08:17 WIB

ESPOS.ID - TERSANGKA PENGANIAYAAN- Tersangka penganiayaan, Joko Murdowo (tengah), 35, Warga Bangunharjo, Gandekan, Jebres, dan korban, Anton Priyanto (kanan), 32, Warga Kampungsewu, Jebres, saat diperiksa petugas di Mapolsek Jebres, Solo, Rabu (23/5/2012). (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

Pengaruh minuman keras (miras) bisa berdampak buruk bagi diri sendiri dan orang lain. Bahkan, perasaan nekat kerap muncul saat seseorang tengah asyik mabuk.

Advertisement

Hal itulah yang dilakukan Joko Murdowo, 35, warga Bangunharjo RT 001/RW 009, Gandekan, Jebres. Joko tega membacok orang dengan parang saat menyaksikan pertunjukan musik di Kampung Sewu, Kelurahan Sewu, Jebres, Minggu (20/5) sore.

Kejadian itu bermula saat Joko tengah menyaksikan pertunjukan musik di rumah salah satu warga setempat karena ada hajatan tertentu. Joko yang saat itu terpengaruh minuman alkohol ikut membaur dengan berjoget bersama warga.

Saat berjoget ria, tubuh Joko bersenggolan dengan Anton Priyanto, 32, warga Kampung Sewu. Karena sama-sama mabuk, dua orang ini sempat terjadi adu mulut. Tak berlangsung lama, keduanya berkelahi di lokasi tersebut.

Advertisement

Warga yang mengetahui kejadian itu bermaksud melerai perkelahian tersebut. Rupanya, Joko tidak terima. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir ini pulang ke rumah untuk mengambil sebilah parang.

Dengan menenteng sebilah parang, Joko kembali mendatangi lokasi pertunjukan musik untuk mencari Anton. Setelah bertemu dengan Anton yang sedang duduk di sekitar lokasi, Joko langsung mengayunkan parang ke wajah Anton. Karena tak siap, Anton tersungkur berlumur darah.

“Saya awalnya hanya melerai perkelahian di lokasi itu. Namun, Anton malah ngajak berkelahi. Saya layani saja,” kata Joko kepada wartawan, saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jebres, Rabu (23/5/2012).

Advertisement

Setelah Anton bersimbah darah, Joko lantas meninggalkan lokasi. Sedangkan warga langsung membawa Anton ke RSUD Moewardi Solo untuk menjalani perawatan. “Ada sembilan jahitan di wajah saya. Waktu itu, kami memang sama-sama mabuk dan saling emosi,” papar Anton saat berada di samping Joko.

Kanit Reskrim Polsek Jebres, AKP Suharjo mewakili Kapolsek Jebres, Kompol I Wayan Sudhita menyatakan tindakan penganiayaan itu bermula dari kesalahpahaman kedua belah pihak. “Korban melaporkan kepada kami. Lalu kami menindaklanjuti dengan mendatangi rumah pelaku, namun awalnya pelaku kabur,” kata Suharjo.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Suharjo, pelaku dapat ditangkap petugas keesokan harinya, Senin (21/5) siang di kawasan Grogol, Sukoharjo. “Kami telah menyita barang bukti berupa satu buah senjata tajam berupa parang. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12/1951 dengan ancaman paling lama dua tahun penjara,” tegas Suharjo.

Advertisement
Arif Fajar Setiadi - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif