by Redaksi - Espos.id News - Senin, 17 Januari 2011 - 16:13 WIB
"Daftar DPO yang diduga kuat terlibat dalam pembuatan paspor palsu ini. Saudara John Jerome adalah kita duga sebagai WNA peran yang penting antara lain menerima pembayaran uang pembuatan paspor US$ 100 ribu, di mana USD 2.500, diberikan ke Saudara A (Ari)," ujar Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (17/1).
Menurut Boy, Gayus pernah bertemu dengan John saat penyerahan paspor. Diketahui penyerahan paspor dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Utara. "Yang menyerahkan paspor ke Gayus itu, di hotel di Jakarta Utara," jelas Boy.
Boy mengatakan, pembuatan paspor dilakukan pada awal Juli 2010. Saat itu Agung, sahabat Gayus menghubungi A (Ari) yang bisa membantu membuatkan paspor.
A kemudian meminta J (Joko) untuk dibuatkan paspor, selanjutnya J menghubungi John sebagai orang yang menyanggupi untuk membuat paspor. A saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan paspor. Ia dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Sementara Gayus dijerat pasal 263 dan 266 KUHP. dtc/tiw?