by Newswire - Espos.id News - Kamis, 14 Oktober 2021 - 19:28 WIB
Esposin, JAKARTA — Aksi Brigadir NP yang membanting mahasiswa pendemo di depan Pemkab Tangerang, M. Faris, 21, dianggap mencoreng nama kepolisian.
NP dipastikan melanggar standar operasional prosedur (SOP) pengamanan unjuk rasa yang digariskan Kapolri.
"Sekarang yang didalami adalah pelanggaran prosedur. Melakukan tugas, tugas pengamanan tetapi tidak sesuai SOP. Karena tidak ada SOP seperti yang dilakukan yang bersangkutan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (14/10/2021) seperti dikutip Detik.com.
Baca Juga: Anak Buah Smackdown Mahasiswa, Kapolresta: Hanya Refleks
Baca Juga: Anak Buah Smackdown Mahasiswa, Kapolresta: Hanya Refleks
Ramadhan menjelaskan NP masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Banten akibat aksinya itu.
Saat bertugas mengamankan unjuk rasa, Ramadhan mengungkapkan NP tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur.
Sementara itu, Ramadhan memaparkan langkah terkini dari Polri untuk mencegah kejadian serupa.
Baca Juga: Mahasiswa Dibanting Polisi di Tangerang, Begini Kondisinya
Polri, kata Ramadhan, melakukan pembinaan rohani kepada setiap personel kepolisian.
"Tentu upaya-upaya Polri itu telah dilakukan pembinaan-pembinaan personel, pembinaan rohani, itu ada bidang ya. Tapi di dalam kejadian, tentu juga ada pengawasan setiap anggota yang melakukan perbuatan apakah itu perbuatan disiplin, perbuatan pidana, tentu akan mendapat proses ya," katanya.
Ramadhan menegaskan setiap anggota Polri yang mencoreng institusi akan mendapat hukumannya.
"Sekali lagi risiko bagi anggota yang melakukan perbuatan akan mendapat risiko ya. Sekali lagi, tindakan tegas tentu pimpinan Polri tidak akan melindungi bagian yang melakukan perbuatan, apalagi perbuatan sampai mencoreng nama baik Polri," imbuh Ramadhan.
Sebelumnya, kasus Brigadir NP membanting M. Faris, mahasiswa pendemo di depan Pemkab Tangerang, masih diusut kepolisian.
Saat ini NP pun masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Banten.
"Terhadap oknum Brigadir NP diinformasikan mulai kemarin malam sampai dengan hari ini masih menjalani rangkaian pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Banten," kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).
Tapi di dalam kejadian, tentu juga ada pengawasan setiap anggota yang melakukan perbuatan apakah itu perbuatan disiplin, perbuatan pidana, tentu akan mendapat proses ya," katanya.
Sanksi tegas akan diberikan jika nantinya tindakan Brigadir NP dinilai melanggar SOP penanganan aksi unjuk rasa.
Selain itu, Wahyu menyebut M. Faris saat ini masih menjalani perawatan di bawah pengawasan kepolisian.
Hari ini Faris kembali menjalani pengecekan kesehatan di rumah sakit.
"Saksi korban dari mahasiswa MFA sesuai perintah Kapolda Banten kepada Kabiddokkes Polda Banten agar hari ini dilakukan check-up kesehatan kembali di rumah sakit guna memastikan kondisi kesehatan saksi korban," terang Wahyu.
"Bila dinyatakan sehat akan secepatnya dijadwalkan untuk hadir di Polda Banten guna dimintai keterangan sebagai saksi korban di Bidpropam Polda Banten," tambahnya.