news
Langganan

MA Tolak Kasasi Afriyani, 15 Tahun Penjara untuk 9 Nyawa - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Detik  - Espos.id News  -  Selasa, 30 April 2013 - 09:57 WIB

ESPOS.ID - Afriyani (Antara)

Afriyani (Antara)

JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Afriyani Susanti atas hukuman 15 tahun penjara. Alhasil, vonis ini berkekuatan hukum tetap.

Advertisement

"Kasasi ditolak," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada wartawan, Selasa (30/4/2013).

Putusan ini diadili oleh Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Sri Murwahyuni dan Salman Luthan. Perkara tersebut diputus pada 25 April lalu dengan suara bulat atau tanpa dissenting opinion.

Pada 22 Januari 2012 lalu, Afriani mengemudikan mobil yang menabrak pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat. Sebanyak sembilan orang tewas akibat kelalaiannya tersebut. Atas perbuatan ini JPU menuntut Afriyani dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Agustus 2012 menyatakan Afriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan nyawa orang lain. Ia terbukti melakukan kelalaian sebagaimana diatur di dalam UU Lalu Lintas dan Jalan Raya. PN Jakpus menghukum 15 tahun penjara.

Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA.

Advertisement
Advertisement
Tutut Indrawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif