news
Langganan

LUIS Desak Polisi Tangkap Pimpinan Yatain - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Rudi Hartono Jibi Solopos  - Espos.id News  -  Jumat, 12 Oktober 2012 - 19:51 WIB

ESPOS.ID - Minardi Mursyid dalam ceramahnya yang diunggah di situs berbagi video YouTube. (youtube.com)

Minardi Mursyid dalam ceramahnya yang diunggah di situs berbagi video YouTube. (youtube.com)

SOLO — Laskar Umat Islam Solo (LUIS) mendesak jajaran Polresta Solo segera menangkap dan memroses secara hukum Minardi Mursyid, pimpinan Yayasan Tauhid Indonesia (Yatain). Minardi melalui Yatain dinilai telah menodai agama dengan melahirkan ajaran yang tak memercayai sunah.

Desakan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas adanya keputusan Kejaksaan Agung dengan nomor Kep 169/J.A/1983 tertanggal 30 September 1983 yang menyatakan melarang ajaran yang mengingkari sunah berkembang di Indonesia. Pelarangan itu diperkuat dengan adanya pendapat dan sikap MUI se-Soloraya tertanggal 7 April 2012, yang menyatakan bahwa ajaran Minardi melalui Yatain adalah inkarus sunah. Selain itu, MUI juga berpendapat bahwa penafsiran Alquran oleh Minardi tidak berdasarkan pada kaidah-kaidah tafsir.

Advertisement

Atas dasar itu, Ketua LUIS, Edi Lukito, Humas LUIS, Endro bersama beberapa orang dari LUIS dan eleman ormas Islam lainnya mendatangi Polresta Solo, Jumat (12/10/2012). Kedatangan mereka disambut oleh Kasatintelkam Polresta, Kompol Fahruddin. “Ajaran itu disebarkan melalui pengajian-pengajian, CD dan sarana lainnya. Itu kan sudah terang-terangan. Kini ajaran itu sudah menyebar ke seluruh daerah di Soloraya. Jelas itu sangat meresahkan umat Islam,” terang Endro seusai bertemu dengan otoritas Polresta.

Dikatakannya, kedatangan LUIS itu semula ingin melaporkan penodaan agama itu secara resmi. Namun, lanjut Endro, ternyata laporan itu telah dilayangkan MUI se-Soloraya sekitar bulan April-Mei lalu.

Menanggapi upaya LUIS itu, Fahruddin mengungkapkan telah menyelidiki ajaran yang disebarkan Minadi. Namun, polisi belum dapat menangkap dan memroses secara hukum lantaran Kementerian Agama RI belum memberikan teguran secara tertulis atas ajaran itu.

Advertisement

“Kami masih mendalami kasus ini. Koordinasi akan kami lakukan dengan instansi terkait,” jelas Fahruddin mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.

Advertisement
Advertisement
R. Bambang Aris Sasangka - journalist, history and military enthusiast, journalist competency assessor and trainer
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif