by Redaksi - Espos.id News - Rabu, 27 April 2011 - 12:44 WIB
"Kita (LPSK) perhatikan tingkat ancaman pemohon (Gayus) Tidak ada ancaman yang signifikan yang dialaminya (Gayus),"kata Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia, Rabu (27/4/2011).
Menurut Maharani, penolakan tersebut telah diputuskan dalam rapat paripurna komisioner LPSK, Selasa (26/4). Keputusan komisioner LPSK itu juga mempertimbangkan fakta bahwa kasus yang dilaporkan Gayus masih dalam tahap telaah dan belum ditingkatkan ke penyelidikan.
"Kasusnya di KPK masih tahap penelaahan. Belum masuk tingkat penyelidikan,"ungkapnya.
Maharani menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK sebelum memutuskan penolakan pemberian perlindungan kepada Gayus. Ia juga memastikan bahwa LPSK telah menghimpun informasi perihal ancaman kepada Gayus maupun kuasa hukumnya.
Gayus Tambunan melalui pengacaranya, Hotma Sitompoel, meminta perlindungan ke LPSK pada 7 Februari lalu. Perlindungan ini dinilai perlu karena Gayus hendak membongkar kasus mafia pajak terkait 151 perusahaan yang pajaknya diurus oleh Gayus.
Gayus yang telah divonis 7 tahun penjara oleh PN Jaksel ini berharap, LPSK dapat melindunginya dari segala tekanan pihak luar saat membongkar kasus mafia pajak tersebut.
(dtc/tiw)