by Redaksi - Espos.id News - Sabtu, 13 Juli 2013 - 19:31 WIB
Esposin, MEDAN -- Kerugian akibat kerusuhan di LP Tanjung Gusta Medan mencapai sekitar Rp55 miliar.
"Itu perhitungan sementara," ujar Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut Budi Sulaksana di Medan, Sabtu (13/7/2013).
Medan, 13/7 (Antara) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara memperkirakan kerugian akibat kebakaran Lembaga Pemasyarakat Klas I Tanjung Gusta Medan mencapai Rp55 miliar.
Menurut Budi, jumlah kerusakan tersebut mencapai Rp55 miliar karena banyaknya benda-benda mahal yang ikut terbakar dalam peristiwa yang terjadi pada hari Kamis (11/7/2013) malam itu.
Ia mencontohkan seluruh peralatan media, obat-obatan, komputer, dan berbagai alat elektronik yang terdapat di bagian kantor Lapas Tanjung Gusta Medan.
"Di bagian kantor, kerusakannya mencapai 100 persen," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang memperbaiki kerusakan yang ada, mulai dari mengganti bangunan yang rusak, mengganti dokumen kemasyarakatan, hingga penyediaan berbagai peralatan elektronik dan medis.
Untuk pembangunan fisik, pihaknya berupaya untuk ngebut dan diperkirakan dapat diselesaikan selama dua minggu. Kemudian, hal yang terkait dengan dokumen kemasyarakatan, pihaknya akan mengambilnya dari database Kanwil Kemenkumham Sumut.
Dengan maksimalnya tingkat kerusakan tersebut, pihaknya meniadakan waktu kunjungan narapidana untuk sementara waktu.
Selain tidak ada ruangan untuk pertemuan keluarga dengan narapidana, juga disebabkan adanya kekhawatiran terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam kunjungan tersebut. JIBI/Solopos/Antara