ESPOS.ID - Gedung Rektorat UNS (JIBI/Solopos/R Bambang Aris Sasangka)
Lowongan kerja Dosen dibuka UNS untuk 125 formasi.
Esposin, SOLO – Universitas Sebelas Maret (UNS) membuka lowongan Dosen. UNS menyediakan 125 formasi untuk tenaga pendidik Non Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS).
“ Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 379/UN27/KP/2012 dan dalam rangka memenuhi rasio Dosen : Mahasiswa yang ideal serta kebutuhan Tenaga Kependidikan Rumah Sakit Pendidikan (RSP), Universitas Sebelas Maret akan menerima Dosen dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) sejumlah 125 (seratus dua puluh lima) formasi,” tulis UNS dalam pengumumannya di laman kepeg.auk.uns.ac.id.
Di laman http://kepeg.auk.uns.ac.id/wp-content/uploads/2015/11/Pengumuman-Penerimaan-non-pns-th-2015-RSP-ttdR1.pdf, UNS memerinci persyarata umum calon pelamar. Inilah syarat-syarat yang diajukan UNS untuk calon peserta;
- 1. Warga Negara Republik Indonesia;
- 2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- 3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau pegawai swasta;
- 4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS;
- 5. Tidak menjadi pengurus/ anggota Partai Politik;
- 6. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- 7. Mempunyai kompetensi yang diperlukan di bidang pendidikan dan memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada tabel formasi kolom 8 di atas yang dibuktikan dengan melampirkan dokumen pendukung;
- 8. Untuk formasi Dosen berusia maksimal 50 tahun, sedangkan untuk formasi Tenaga Kependidikan maksimal 40 tahun per tanggal 1 Januari 2016 (kecuali tenaga profesi perawat dan bidan dengan keahlian/pengalaman khusus yang dibuktikan dengan surat pengalaman kerja)
- 9. Berkelakuan baik;
- 10. Sehat jasmani dan rohani;
- 11. Tidak sedang terikat kontrak dengan instansi/lembaga lain;
- 12. Tidak menuntut untuk diangkat sebagai CPNS/PNS
Persyaratan umum tersebut di atas wajib dipenuhi oleh pelamar yang dinyatakan lulus ujian seleksi Apabila pelamar yang dinyatakan lulus ujian seleksi tetapi tidak dapat memenuhi persyaratan umum dan/ atau persyaratan lain yang ditetapkan, maka hak untuk diusulkan sebagai Pegawai Non-PNS bagi pelamar ybs. secara otomatis batal.
Jafar Sodiq Assegaf -
Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif