by Nugroho Meidinata Newswire - Espos.id News - Selasa, 19 November 2019 - 19:24 WIB
Esposin, JAKARTA -- Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 memasuki pekan kedua. Namun, ada salah satu instansi yang menuai sorotan publik, yakni Kejaksaan yang melarang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) untuk mendaftar.
Hal tersebut ditanggapi oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Ricky Gunawan, yang menilai pemerintah melakukan tindakan diskriminatif. Padahal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mencabut homoseksual dari daftar gangguan jiwa.
Masuk Pekan Kedua, Ini Top 5 Instansi Paling Diminati Pendaftar CPNS
"Persyaratan rekrutmen [CPNS] yang tidak menerima LGBT adalah persyaratan diskriminatif," kata Ricky yang dikutip dari Liputan6.com, Minggu (17/11/2019).
Menurut Ricky Gunawan, seharusnya pemerintah melakukan seleksi CPNS berdasarkan kompetensinya bukan karena orientasi seksual yang dimiliki oleh pendaftar CPNS.
Klaten Buka 15 Lowongan CPNS Khusus untuk Difabel
"Menolak seseorang diterima kerja hanya karena orientasi seksual atau identitas gendernya adalah wujud diskriminasi langsung," sambungnya.
Dalam keterangan di situs resmi rekrutmen.kejaksaan.go.id, Kejaksaan mengharuskan pelamar CPNS di instansinya tidak boleh buta warna, baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, dan tidak cacat mental. Kriteria cacat mental ini termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender).
Pendaftaran Online Seleksi CPNS Pacitan Dimulai Hari Ini
Sementara itu, Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo saat disinggung soal tersebut, menegaskan penyusunan persyaratan adalah kebijakan internal masing-masing instansi. Hal ini, katanya, disebabkan Peraturan Menteri PAN-RB No., 23/2019 tentang Kriteria Pengadaan CPNS 2019 tidak mengatur secara spesifik persyaratan CPNS masing-masing institusi.
"Biasanya yang menjadi pertimbangan [instansi] berdasarkan jenis jabatan/jenis pekerjaannya," kata Tjahjo Kumolo.