news
Langganan

Lepas dari Status Tersangka, Pelapor Kasus Korupsi Menangis - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Selasa, 1 Maret 2022 - 20:33 WIB

ESPOS.ID - Nurhayati (kanan) saat menerima tamu di rumah di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (1/3/2022). (ANTARA/Khaerul Izan)

Esposin, CIREBON — Pelapor kasus korupsi dana Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati hanya bisa menangis saat terbebas dari status tersangka atas laporannya itu.

Nurhayati mengharapkan kejadian yang menimpanya tidak menjadi momok bagi perangkat desa maupun pegawai lain yang mengetahui di tempat kerjanya terdapat praktik korupsi.

Advertisement

"Saya tidak bisa berkata apa-apa setelah mendengar berita, hanya bisa menangis saja," kata Nurhayati di Cirebon, seperti dikutip Esposin dari Antara, Selasa (1/3/2022).

Nurhayati merupakan Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, yang menjadi tersangka kasus korupsi setelah dia membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa Citemu.

Baca Juga: Kasus Nurhayati Bisa Bikin Warga Takut Laporkan Korupsi

Advertisement

"Kejadian yang saya alami ini diharapkan tidak menjadi momok bagi perangkat desa maupun lainnya untuk melaporkan tindak pidana korupsi," kata Nurhayati.

Nurhayati mengaku setelah ditetapkan sebagai tersangka sangat kaget dan tertekan karena yang diperjuangkan malah berbalik ke dirinya.

Namun, lanjut Nurhayati, kasus yang dialaminya diharapkan tidak menjadi momok bagi semua orang yang mengetahui tindak pidana korupsi di tempat kerjanya untuk melapor kepada penegak hukum.

Advertisement

Baca Juga: Nurhayati Divonis 15 Tahun Penjara Karena Membunuh Caleg Golkar Sragen di Wonogiri

"Pas tahu saya ditetapkan sebagai tersangka, kayak tersambar petir, dan saya langsung drop," tuturnya.

Dengan perjuangan dari semua pihak, kata Nurhayati, dirinya mengaku lega setelah Menkopolhukam Mahfud Md. mengumumkan bahwa kasus yang dialaminya tidak perlu dilanjutkan.

Bahkan Nurhayati sempat menangis ketika mendengar berita tersebut karena perjuangannya bersama keluarga dan lainnya membuahkan hasil, meskipun sampai saat ini belum menerima surat SP3.

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Momok Kaur Keuangan Korupsi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif