news
Langganan

Laporan Transaksi Janggal Rp300 Triliun Tak Digubris Kemenkeu Selama 14 Tahun - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Dany Saputra  - Espos.id News  -  Kamis, 9 Maret 2023 - 13:09 WIB

ESPOS.ID - Ketua PPATK Ivan Yustiavandana. (Istimewa/Bisnis.com).

Esposin, JAKARTA–Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi telah memberikan hampir 200 laporan transaksi janggal kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Namun, laporan tersebut tak kunjung mendapatkan respons sejak 2009. Alhasil, nilai transaksi mencurigakan itu menggelembung hingga bernilai Rp300 triliun dan mencuat ke publik pada 2023.

Advertisement

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengonfirmasi ratusan laporan transaksi mencurigakan tersebut sudah diberikan kepada Kemenkeu sejak 14 tahun yang lalu.

"Iya [ada laporan transaksi mencurigakan hingga Rp300 triliun] terkait data yang sudah kami sampaikan hampir 200 informasi hasil analisis atau LHA kepada Kemenkeu sejak 2009-2023," ujar Ivan kepada Bisnis.com dikutip Kamis (9/3/2023).

Laporan tersebut diberikan kepada Kemenkeu lantaran informasi mengenai transaksi itu berkaitan dengan internal Kemenkeu.

Advertisement

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud Md menyebut ada lebih dari 160 laporan transaksi mencurigakan yang terakumulasi hingga Rp300 triliun selama 2009 sampai 2023 di Kemenkeu.

Terdapat 460 orang lebih yang diduga terlibat mengenai transaksi tersebut. "Akumulasi terhadap transaksi mencurigakan bergerak di sekitar Rp300 triliun, tetapi itu sejak 2009 karena laporan tidak di-update dan tidak diberi informasi atau respons," jelasnya dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (8/3/32023).

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, laporan mencurigakan yang tidak direspons tersebut sama halnya dengan laporan terhadap mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul PPATK Laporkan Transaksi Janggal Rp300 Triliun ke Kemenkeu Sejak 2009
Advertisement
Rudi Hartono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif