by Newswire - Espos.id News - Senin, 6 Februari 2023 - 20:04 WIB
Esposin, PALEMBANG — Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatra Selatan menetapkan perawat Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang, DN, sebagai tersangka atas kasus malapraktik yang dilakukannya yakni tanpa sengaja menggunting jari bayi yang sedang dirawat.
Perawat DN dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka dengan ancaman lima tahun penjara.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Palembang, Senin (6/2/2023), mengatakan penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi yang dipertegas oleh kecukupan alat bukti.
DN diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal bersama enam orang saksi lainnya yang terdiri atas keluarga korban, serta dari pihak rumah sakit pada Senin siang.
Dari situ, penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dari tersangka saat hendak memotong perban infus di tangan bayi usia delapan bulan menggunakan gunting medis.
"Atas perbuatannya itu tersangka DN dijerat melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun,” kata dia seperti dikutip Esposin dari Antara.
Pasal 360 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
(2) Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp4.500
RS Muhammadiyah Palembang menyatakan perbuatan yang dilakukan perawat DN merupakan kelalaian saat bertugas.
Peristiwa jari bayi nyaris putus tersebut mencuat setelah orang tua korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Polrestabes Palembang pada Sabtu (5/2/2023) siang.
Kepada polisi, Suparman, 38, ayah bayi melaporkan DN menggunting jari kelingking sebelah kiri anaknya.
Kejadian itu berlangsung di sebuah kamar perawatan layanan umum karena sakit demam.
Akibatnya, korban mesti menjalani operasi atas luka pada jari tangannya dan masih dirawat secara intensif di RS Muhammadiyah Palembang.
Suparman dan istri memutuskan untuk melaporkan perbuatan tersebut ke polisi karena sebelumnya DN tidak kooperatif.
Manajemen RS Muhammadiyah Palembang telah menonaktifkan DN atas dugaan malapraktik.
Wakil Direktur Al-Islam, Kemuhammadiyahan, dan Sumber Daya Manusia (SDM) RS Muhammadiyah Palembang Muksin mengatakan keputusan itu dilakukan sebagai langkah tegas pihak manajemen rumah sakit.
Muksin mengatakan perbuatan yang dilakukan DN merupakan kelalaian saat bertugas.
Pihak manajemen rumah sakit pun telah mengkonfirmasi secara langsung terhadap DN pada Jumat (3/2/2023).
Selanjutnya, hal tersebut akan ditindaklanjuti Komite Medik RS Muhammadiyah Palembang.
Muksin memastikan RS Muhammadiyah bertanggungjawab penuh atas kesembuhan luka pada jari korban yang merupakan seorang bayi perempuan berusia delapan bulan itu.
Tim dokter rumah sakit sudah melakukan tindakan operasi terhadap korban dan memberikan perawatan intensif di ruang VIP RS Muhammadiyah sampai pulih.