by Newswire - Espos.id News - Kamis, 5 Mei 2022 - 19:30 WIB
Esposin, KENDARI – Seorang kurir narkoba yang membekali diri dengan mata panah ditahan aparat Kepolisian Resor Kota (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kurir narkoba berinisial R, 32, itu ditangkap warga saat mengambil paket narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhmmad Eka Faturrahman di Kendari, Kamis, mengatakan R ditangkap di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada 3 Mei 2022.
"Adapun barang bukti yang diamankan di dalam tas milik R, yakni sebuah ketapel,10 mata panah, dua kaca yang digunakan untuk alat sabu, sebuah obeng pelat, tang, dan silet," katanya seperti dikutip Esposin dari Antara.
Dia menjelaskan awalnya R bersama rekannya seorang pria berinisial F sedang duduk-duduk di rumah milik F di sekitar Pasar Panjang, Kecamatan Wua-wua.
Baca Juga: Kena PHK Saat Pandemi Covid-19, Warga Jakarta Ini Beralih Jadi Kurir Narkoba di Sukoharjo
Tak lama kemudian, F menyuruh R untuk mengambil bahan narkotika jenis sabu yang telah disimpan di di depan kios di Jl. Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Setelah R tiba di lokasi ia langsung dihampiri pria bernama Emba, pemilik kios, karena curiga dengan R yang berada di depan kios miliknya.
"Emba langsung mengamankan R dan meminta pertolongan kepada warga sekitar untuk memberitahukan kepada kepolisian," ujar dia.
Baca Juga: Jadi Kurir Narkoba, Inul Diciduk Aparat Polres Klaten
Seusai mendapat laporan, lanjut Eka, aparat Polresta Kendari mendatangi TKP dan langsung mengamankan R untuk dibawa ke Mako Polres Kendari.
Kepada polisi, R menjelaskan beberapa mata panah tersebut dibuat di dalam rumah indekos di sekitar Kecamatan Wua-wua dengan menggunakan tang dan kikir besi.
"Polisi memeriksa R untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut dan melaksanakan lidik dan pulbaket (pengumpulan keterangan dan barang bukti) terkait kepemilikan busur dan ketapel yang ditemukan," katanya.