by Insetyonoto Jibi Solopos - Espos.id News - Selasa, 15 Januari 2013 - 21:59 WIB
SEMARANG-Kalangan guru, perguruan tinggi, organisasi, budayawan dan pemerhati bahasa Jawa di Jateng, menolak penghapusan muatan lokal bahasa daerah pada Kurikulim Pendidikan 2013.
Hal ini terungkap dalam Konferensi Bahasa Jawa yang digelar di Kampus IKIP PGRI Kota Semarang, Selasa (15/1/2013). Ketua Yayasan IKIP PGRI, Sudharto, mengatakan penghapusan bahasa daerah dalam kurikulum pendidikan bertentangan dengan UUD 1945.
“Sebab Pasal 32 ayat UUD 1945 mengamanatkan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional,” katanya.
Mengacu ketentuan UUD itu, lanjut dia, negara seharusnya malah merencana, mengorganisasi, mengawasi, memfasilitasi, menyediakan logistik, dan orangnya untuk pengembangan bahas daerah.
Namun, tugas memelihara bahasa daerah ini dilupakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dia mencontohkan setiap kali ada pengangkatan pegawai tenaga kependidikan, guru bahasa Jawa tak mendapatkan bagian, kalau pun ada hanya satu atau dua orang saja.
Menurut Sudharto, Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Mendikbud), Muh Nuh telah melalaikan amanat UUD 1945 sehingga malah menghapuskan muatan lokal dalam Kurikulum Pendidikan 2013.
”Beliau [Mendikbud] lalai dengan ketentuan UUD 1945,” tandas mantan Kepala Dinas Pendidikan Jateng ini.
Untuk itu, ujar dia, Konferensi Bahasa Jawa harus mengingatkan kepada pemerintah bahwa bahasa daerah secara konstitusional mempunyai posisi yang strategis. “Apalagi kalau nantinya Kurikulum Pendidikan akan berbasis karakter dengan pendekatan kompetensi, maka bahasa Jawa yang memiliki nilai-nilai keutamaan hidup jangan dihilangkang,” bebernya.
Melalui Konferensi Bahasa Jawa, ujar Sudharto selaku ketua panitia konferensi, akan memberikan masukkan kepada pemerintah agar kurikulum pendidikan 2013 memasukkan bahasa Jawa sebagai mata pelajaran berdiri sendiri.
“Pelajaran bahasa Jawa bukan merupakan bagian muatan lokal. Apalagi sudah ada Perda Jateng No 9/2012 tentang Bahasa Jawa,” ungkapnya.